- Mahkamah Konstitusi menetapkan BPK sebagai lembaga satu-satunya yang berwenang menghitung kerugian negara melalui putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
- KPK akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan menerbitkan surat edaran sebagai pedoman teknis penanganan perkara korupsi internal instansi.
- Deputi Penindakan KPK sedang melakukan koordinasi dengan pihak BPK dan MK untuk mendalami dasar pertimbangan hukum putusan tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang hanya dapat dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat edaran internal sebagai petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam penanganan perkara korupsi.
“Kita terus mengikuti perubahan-perubahan ini, dan dalam waktu dekat juga akan menerbitkan semacam petunjuk pelaksanaan, ya, surat edaran,” kata Asep kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Ia menjelaskan, surat edaran tersebut akan menjadi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Biro Hukum KPK terkait penanganan perkara.
“Bentuknya surat edaran, itu petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dari Biro Hukum KPK terkait penanganan perkara,” tambahnya.
Lebih lanjut, Asep menyebut KPK juga tengah melakukan komunikasi dengan BPK dan MK untuk membahas lebih jauh putusan tersebut.
“Karena kita ingin melihat putusan lengkapnya itu seperti apa, maksudnya dasar pemikiran dari putusan tersebut,” ujarnya.
Menurut Asep, dasar pertimbangan putusan perlu dipahami secara menyeluruh karena sejauh yang diketahui KPK, pemohon sebelumnya tidak secara spesifik meminta penghitungan kerugian negara hanya dilakukan oleh lembaga tertentu.
“Itu terkait dengan penjelasan Pasal 2 (UU Tipikor), ya, penjelasan itu sebetulnya,” tegas Asep.
Baca Juga: Gelar Aksi, Komite Pemuda Anti Korupsi Desak BPK Audit Dugaan Kredit Macet Kalla Group
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang disahkan pada awal Mei lalu.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan konsepsi kerugian negara yang dianut Indonesia adalah kerugian dalam arti delik materiil. Artinya, suatu perbuatan baru dapat dikatakan merugikan keuangan negara apabila terdapat kerugian yang nyata atau aktual.
Dengan demikian, kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Luncurkan BRImo Taiwan, Perkuat Jembatan Finansial Lintas Negara
-
Kim Soo Hyun Tampil Memukau di HUT RCTI ke-37, Nyanyi Dreaming hingga Main 'Sinetron'
-
BRI Hadirkan BRImo Taiwan Untuk Mudahkan Transaksi PMI
-
Harga Minyak Turun Jelang Pengumuman Sanksi Baru AS ke Iran
-
Buntut Siswa SMA Tewas Tergelincir, Pedagang Ikan Kramat Jati Bakal Dipindah!
-
Awas Macet! Cek Titik Penutupan Jalan di Pusat Kota Makassar Hari Ini
-
BRImo Taiwan Buka Akses Perbankan Digital BRI Bagi PMI
-
Atlet Open Donasi Demi Harumkan Indonesia, Publik Bongkar Anggaran Sewa Mobil Rp2,4 M di Kemenpora
-
BRI Resmi Luncurkan BRImo Taiwan untuk Diaspora Indonesia
-
Alek Nagari Berpadu Teknologi, Pacuan Kuda Payakumbuh Tembus Standar Nasional