- Kakek Mujiran berusia 72 tahun asal Lampung Selatan ditangkap PTPN I karena mencuri getah karet demi memenuhi kebutuhan pangan.
- Kasus kriminalisasi ini memicu kecaman publik dan tindakan intervensi tegas dari Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, pada Mei 2026.
- BP BUMN memerintahkan penghentian proses hukum, permohonan maaf institusi, serta pemberian bantuan sosial dan pekerjaan bagi Kakek Mujiran.
Kasus ini pun ditetapkan sebagai peringatan keras (red flag) bagi seluruh ekosistem BUMN di Indonesia.
Tiga Instruksi Komando Pemulihan Nama Baik
Sebagai wujud nyata dari komitmen penegakan keadilan restoratif (restorative justice), BP BUMN bersama Danantara menerbitkan tiga instruksi komando mutlak yang wajib dieksekusi oleh jajaran Direksi PTPN:
- Penghentian Hukum Total: PTPN diwajibkan untuk segera menarik berkas laporan di kepolisian, menghentikan seluruh proses persidangan yang sedang berjalan di PN Kalianda, serta menyudahi segala bentuk intimidasi hukum terhadap Kakek Mujiran.
- Permohonan Maaf Institusi: Pimpinan manajemen PTPN wilayah setempat diperintahkan untuk datang langsung secara jantan ke kediaman Kakek Mujiran guna menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan institusional kepada pihak keluarga.
- Bantuan Sosial dan Lapangan Kerja: Mengingat akar masalahnya adalah kemiskinan, PTPN diinstruksikan menyalurkan paket jaminan sosial yang layak. Perusahaan juga diwajibkan merangkul Kakek Mujiran dengan memberikan posisi pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisik lansianya, atau mengalihkan kesempatan kerja tersebut kepada anggota keluarganya.
“Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi,” pungkas Dony.
Atas dasar kasus ini, BP BUMN memerintahkan perombakan total terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset di seluruh perusahaan negara agar ke depan selalu mengedepankan aspek humanis dan tidak lagi menggunakan jalur pidana untuk perkara perut rakyat kecil.
Berita Terkait
-
Dony Oskaria Jewer Manajemen PTPN Buntut Kasus Kakek Mujiran
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Status Danantara Sumberdaya Indonesia Bukan BUMN
-
Rosan Akui Kontrak Eksportir Bisa Dievaluasi lewat BUMN Ekspor Baru PT DSI
-
Mendag Siapkan Aturan Baru usai BUMN Ekspor PT DSI Dibentuk Danantara
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Imbas Bibit Siklon 97 W
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah