News / Nasional
Minggu, 24 Mei 2026 | 20:05 WIB
Kakek Mujiran (72) disidang kasus penggelapan getah karet milik PTPN 1 Regional Lampung. [Lampungpro.co]
Baca 10 detik
  • Kakek Mujiran berusia 72 tahun asal Lampung Selatan ditangkap PTPN I karena mencuri getah karet demi memenuhi kebutuhan pangan.
  • Kasus kriminalisasi ini memicu kecaman publik dan tindakan intervensi tegas dari Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, pada Mei 2026.
  • BP BUMN memerintahkan penghentian proses hukum, permohonan maaf institusi, serta pemberian bantuan sosial dan pekerjaan bagi Kakek Mujiran.

Kasus ini pun ditetapkan sebagai peringatan keras (red flag) bagi seluruh ekosistem BUMN di Indonesia.

Tiga Instruksi Komando Pemulihan Nama Baik

Sebagai wujud nyata dari komitmen penegakan keadilan restoratif (restorative justice), BP BUMN bersama Danantara menerbitkan tiga instruksi komando mutlak yang wajib dieksekusi oleh jajaran Direksi PTPN:

  • Penghentian Hukum Total: PTPN diwajibkan untuk segera menarik berkas laporan di kepolisian, menghentikan seluruh proses persidangan yang sedang berjalan di PN Kalianda, serta menyudahi segala bentuk intimidasi hukum terhadap Kakek Mujiran.
  • Permohonan Maaf Institusi: Pimpinan manajemen PTPN wilayah setempat diperintahkan untuk datang langsung secara jantan ke kediaman Kakek Mujiran guna menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan institusional kepada pihak keluarga.
  • Bantuan Sosial dan Lapangan Kerja: Mengingat akar masalahnya adalah kemiskinan, PTPN diinstruksikan menyalurkan paket jaminan sosial yang layak. Perusahaan juga diwajibkan merangkul Kakek Mujiran dengan memberikan posisi pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisik lansianya, atau mengalihkan kesempatan kerja tersebut kepada anggota keluarganya.

“Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi,” pungkas Dony.

Atas dasar kasus ini, BP BUMN memerintahkan perombakan total terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset di seluruh perusahaan negara agar ke depan selalu mengedepankan aspek humanis dan tidak lagi menggunakan jalur pidana untuk perkara perut rakyat kecil.

Load More