- Politisi Guntur Romli mengkritik Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan dana APBN senilai Rp100 miliar untuk pengadaan sapi kurban.
- Guntur Romli menyatakan kurban merupakan ibadah pribadi yang harus menggunakan harta sendiri, bukan dana negara atau lembaga.
- Penyaluran 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden Prabowo pada Iduladha 2026 tersebut dianggap tidak memiliki landasan syariat yang kuat.
Suara.com - Politisi PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, melontarkan kritik tajam terkait langkah Presiden Prabowo Subianto yang menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban untuk Iduladha tahun ini dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pengadaan sapi kurban Prabowo tersebut disebut menelan biaya hingga Rp100 miliar.
Guntur Romli menegaskan bahwa secara prinsip syariat, ibadah kurban atau udhiyah adalah ibadah yang bersifat personal dan melekat pada individu, bukan instansi atau negara.
Oleh karena itu, ia menilai penggunaan dana publik untuk tujuan tersebut tidak tepat secara hukum Islam maupun tata kelola anggaran.
"Mengapa kurban tidak bisa pakai dana APBN? Karena kurban adalah ibadah pribadi. Bersumber dari dana pribadi, tidak bisa di-atasnamakan lembaga, apalagi atas nama negara. Karena itu, kurban tidak bisa mengambil dana dari APBN," ujar Guntur Romli dalam keterangannya melalui unggahan video di Instagramnya yang diperbolehkan dikutip Suara.com, Rabu (27/5/2026).
Guntur menjelaskan lebih lanjut mengenai batasan dalam khazanah fikih Islam.
Menurutnya, aturan mengenai jumlah orang dalam berkurban sudah sangat jelas, yakni satu ekor kambing untuk satu individu, dan satu ekor sapi untuk maksimal tujuh orang yang berpatungan dengan harta pribadi mereka.
Ia menekankan bahwa jika penyembelihan hewan dilakukan atas nama lembaga atau menggunakan dana kolektif yang bukan milik pribadi, maka statusnya bukan lagi ibadah kurban.
"Tidak bisa atas nama lembaga. Itu sudah aturannya. Kalau atas nama lembaga, hewan yang disembelih tetap halal dikonsumsi, tapi dinilai sebagai sedekah biasa, bukan ibadah kurban," tegasnya.
Baca Juga: Bukan Uang Pribadi, MUI Sarankan Dana Kurban 1.098 Sapi Prabowo Diaudit
Untuk memperkuat argumennya, Guntur mengutip pandangan dari ulama-ulama besar lintas mazhab.
Ia merujuk pada Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (mazhab Syafi'i) yang menyatakan bahwa kurban disyaratkan berasal dari harta pribadi pengurban, bukan harta kolektif yang kepemilikannya tidak tunggal.
Selain itu, ia juga menyitir pandangan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (mazhab Hanbali) yang mempertegas bahwa tidak sah berkurban dari harta orang lain tanpa izin eksplisit dari pemiliknya.
Di akhir pernyataannya, Guntur mengingatkan bahwa dana APBN adalah harta publik yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia.
Menggunakan dana tersebut untuk melaksanakan ibadah yang secara hukum agama bersifat individual dianggap tidak memiliki landasan syar'i yang kuat.
"Dana APBN adalah harta publik. Rakyatlah pemilik sahnya. Menggunakannya untuk berkurban atas nama lembaga negara atau atas nama kepresidenan tanpa mandat eksplisit dari rakyat tidak memiliki landasan syar’i," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bukan Uang Pribadi, MUI Sarankan Dana Kurban 1.098 Sapi Prabowo Diaudit
-
Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal
-
Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia
-
Hitung-hitungan Anggaran Sapi Kurban Prabowo Rp100 M dari APBN, Per Ekor Tembus Rp91 Juta?
-
Soal Prabowo ke Prancis Saat Iduladha, Gerindra Sebut Ini Agenda Negara
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas