News / Nasional
Rabu, 27 Mei 2026 | 13:02 WIB
Politisi PDIP, Guntur Romli. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • Politisi Guntur Romli mengkritik Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan dana APBN senilai Rp100 miliar untuk pengadaan sapi kurban.
  • Guntur Romli menyatakan kurban merupakan ibadah pribadi yang harus menggunakan harta sendiri, bukan dana negara atau lembaga.
  • Penyaluran 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden Prabowo pada Iduladha 2026 tersebut dianggap tidak memiliki landasan syariat yang kuat.

Suara.com - Politisi PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, melontarkan kritik tajam terkait langkah Presiden Prabowo Subianto yang menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban untuk Iduladha tahun ini dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pengadaan sapi kurban Prabowo tersebut disebut menelan biaya hingga Rp100 miliar.

Guntur Romli menegaskan bahwa secara prinsip syariat, ibadah kurban atau udhiyah adalah ibadah yang bersifat personal dan melekat pada individu, bukan instansi atau negara.

Oleh karena itu, ia menilai penggunaan dana publik untuk tujuan tersebut tidak tepat secara hukum Islam maupun tata kelola anggaran.

"Mengapa kurban tidak bisa pakai dana APBN? Karena kurban adalah ibadah pribadi. Bersumber dari dana pribadi, tidak bisa di-atasnamakan lembaga, apalagi atas nama negara. Karena itu, kurban tidak bisa mengambil dana dari APBN," ujar Guntur Romli dalam keterangannya melalui unggahan video di Instagramnya yang diperbolehkan dikutip Suara.com, Rabu (27/5/2026).

Guntur menjelaskan lebih lanjut mengenai batasan dalam khazanah fikih Islam.

Menurutnya, aturan mengenai jumlah orang dalam berkurban sudah sangat jelas, yakni satu ekor kambing untuk satu individu, dan satu ekor sapi untuk maksimal tujuh orang yang berpatungan dengan harta pribadi mereka.

Ia menekankan bahwa jika penyembelihan hewan dilakukan atas nama lembaga atau menggunakan dana kolektif yang bukan milik pribadi, maka statusnya bukan lagi ibadah kurban.

"Tidak bisa atas nama lembaga. Itu sudah aturannya. Kalau atas nama lembaga, hewan yang disembelih tetap halal dikonsumsi, tapi dinilai sebagai sedekah biasa, bukan ibadah kurban," tegasnya.

Baca Juga: Bukan Uang Pribadi, MUI Sarankan Dana Kurban 1.098 Sapi Prabowo Diaudit

Untuk memperkuat argumennya, Guntur mengutip pandangan dari ulama-ulama besar lintas mazhab.

Ia merujuk pada Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (mazhab Syafi'i) yang menyatakan bahwa kurban disyaratkan berasal dari harta pribadi pengurban, bukan harta kolektif yang kepemilikannya tidak tunggal.

Selain itu, ia juga menyitir pandangan Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (mazhab Hanbali) yang mempertegas bahwa tidak sah berkurban dari harta orang lain tanpa izin eksplisit dari pemiliknya.

Di akhir pernyataannya, Guntur mengingatkan bahwa dana APBN adalah harta publik yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia.

Menggunakan dana tersebut untuk melaksanakan ibadah yang secara hukum agama bersifat individual dianggap tidak memiliki landasan syar'i yang kuat.

"Dana APBN adalah harta publik. Rakyatlah pemilik sahnya. Menggunakannya untuk berkurban atas nama lembaga negara atau atas nama kepresidenan tanpa mandat eksplisit dari rakyat tidak memiliki landasan syar’i," pungkasnya.

Load More