- Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Sudianto alias Aseng sebagai tersangka korupsi izin usaha pertambangan PT QSS di Kalimantan Barat.
- Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang mendesak penyidik mengungkap keterlibatan pemberi izin serta oknum pelindung dalam kasus tersebut.
- Komisi Kejaksaan RI terus mengawasi penanganan perkara agar penyidik menuntaskan kasus dari hulu hingga hilir secara menyeluruh.
“Saya meyakini pasti bisa ditingkatkan ke pihak lain, baik pemda, sesuai dengan daerahnya,” katanya.
Ia lantas menekankan, pelaku tambang ilegal harus dimintai pertanggungjawaban untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas tersebut.
Oleh karenanya, ia berharap penyidik tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan mengembangkan perkara hingga pihak yang diduga memberikan kesempatan terjadinya pelanggaran hukum.
“Jaksa pasti gampang melihatnya, kalau izin, pasti ada suap, siapa memberi dan siapa menerima. Yang jelas, tambang itu ilegal dituntut untuk mengembalikan kerugian negara,” imbuhnya.
Terpisah, Komisioner Komisi Kejaksaan RI (Komjak), Nurokhman meyakini hal senada. Komjak memastikan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia akan mengikuti dan mengawasi perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret pengusaha Sudianto alias Aseng di Kejaksaan Agung.
“Komjak memonitor perkara tersebut, dan optimis kejagung menuntaskan perkara tersebut dari hulu hingga hilirnya,” kata Nurokhman.
Soal perkara ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan tersangka Sudianto pada 2017 mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016, tanggal 7 April 2016.
Pada 2018, PT QSS mendapatkan IUP operasi produksi serta rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) seluas lokasi 4.084 hektar sesuai SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018, tanggal 12 Desember 2018.
Perolehan IUP ini tanpa didahului due diligence yang sah, dan diduga menggunakan data yang tidak sebenarnya. Hal itu bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Baca Juga: Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor
Sudianto dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 Huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 Huruf a atau c KUHP.
Berita Terkait
-
Kejagung Tahan Eks Ombudsman Yeka Hendra Terkait Korupsi Minyak Goreng
-
Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!
-
Siap-siap! BPKP dan Kejagung Bidik 10 Perusahaan Sawit Usai Purbaya Lapor ke Prabowo
-
Modus Tambang Luar IUP Terbongkar, Kejagung Jebloskan Bos Bauksit Sudianto Aseng ke Penjara
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?
-
Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK
-
PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global
-
KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus
-
Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong
-
Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!
-
Prabowo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Tahni
-
Ajak Warga Jakarta Jujur Saat Disensus, Pramono: 'Kaya Ya Kaya, Miskin Ya Miskin'
-
KPK Klaim Belum Ada Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Hindari 'Jeruk Makan Jeruk', Kejagung Bentuk Tim Steril Tangani Kasus Febrie Adriansyah