News / Nasional
Kamis, 28 Mei 2026 | 17:22 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Mantan Ketua KPK Abraham Samad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/8/2025). [Suara.com/Yasir]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Sudianto alias Aseng sebagai tersangka korupsi izin usaha pertambangan PT QSS di Kalimantan Barat.
  • Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang mendesak penyidik mengungkap keterlibatan pemberi izin serta oknum pelindung dalam kasus tersebut.
  • Komisi Kejaksaan RI terus mengawasi penanganan perkara agar penyidik menuntaskan kasus dari hulu hingga hilir secara menyeluruh.

Suara.com - Mantan Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menilai penanganan perkara tambang ilegal tidak mungkin berhenti pada satu tersangka, terutama apabila kasus tersebut berkaitan dengan perizinan.

Saut meyakini, Kejagung akan membongkar tuntas kasus ini, termasuk mengungkap backing aparatur terhadap Aseng.

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah menangani perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Succes Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.

Dalam kasus tersebut, Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha tambang bernama Sudianto alias Aseng.

Melihat dari konstruksinya, kalau perizinan pasti ada kaitannya dengan pemberi izin. Jadi tidak mungkin hanya tersangka tunggal Aseng saja,” kata Saut saat dihubungi wartawan Kamis, (28/5/2026).

Menurut Saut, strategi aparat penegak hukum saat ini kemungkinan masih fokus membuktikan tindak pidana pokok sebelum mengembangkan perkara kepada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Saya kira strategi jaksa juga itu, tindak pidananya sudah terjadi, tinggal siapa berbuat apa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Saut menjelaskan praktik perbedaan antara titik lokasi tambang di lapangan dengan wilayah yang tercantum dalam izin sebenarnya bukan hal baru dalam industri pertambangan.

“Praktik lokasi tambang beda dengan lokasi izin memang sudah umum terjadi, tidak cocok izin dan lapangan. Jadi tambang ilegal itu biasanya memang tidak cocok lokasi atau perizinan tidak ada,” jelas dia.

Baca Juga: Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor

Oleh karena itu, Saut menegaskan harusnya aparat penegak hukum juga menelusuri pihak yang mengeluarkan izin tambang tersebut hingga tuntas.

Bahkan, jika ada beking atau perlindungan dari pihak terkait harus diusut tuntas sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau dilihat kasus ini, yang harus dikejar memang si pemberi izin. Kalau pebisnis memang akan melakukan apa saja. Artinya, pejabat pemerintahnya pemberi izin itu siapa, kementerian, atau pemerintah daerahnya?,” tegasnya.

Saut mengingatkan bahwa periode 2016, kewenangan perizinan pertambangan masih berada dalam masa transisi antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga penyidik perlu mendalami pihak mana yang memiliki kewenangan pada saat izin diterbitkan.

“Kalau 2016, saya ingat masih diserahkan ke pusat itu kalau tambang atau pemerintah daerah bisa juga, tinggal dilihat siapa yang berniat jahat,” ungkapnya.

Untuk itu, Saut meyakini perkara Aseng masih berpotensi berkembang ke tersangka lain.

Load More