News / Nasional
Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:16 WIB
Kuasa hukum PT PMM Poltak Silitonga (kanan) di Kejaksaan Agung, Jumat (29/5/2026). (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • PT PMM mendatangi Kejaksaan Agung pada 29 Mei 2026 untuk membantah tuduhan penyelundupan mineral ilegal dari Batam.
  • Perusahaan menyerahkan dokumen legalitas ekspor guna membuktikan bahwa komoditas mereka telah lulus uji laboratorium resmi pemerintah.
  • Satgas PKH tetap menduga adanya pelanggaran ekspor berdasarkan temuan material terlarang dalam kontainer hasil pemeriksaan aparat.

“Tim penyidik TNI Angkatan Laut bekerja secara profesional berdasarkan muatan material yang diuji secara otentik,” ujar Barita, saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).

Barita menuturkan, bahwa PT PMM sempat menolak saat dilakukan proses pengujian material dalam kontainer.

“Ketika mau dilakukan proses untuk membuktikan bahwa material-material itu berisi apa, mereka menolak,” jelasnya dia.

Barita juga sempat membandingkan sikap PT PMM dengan PT Timah, yang dinilai lebih kooperatif dalam proses pemeriksaan.

Penolakan tersebut, lanjut Barita, menjadi salah satu indikasi awal bagi penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran.

Ia mengatakan, hasil uji laboratorium kemudian menemukan indikasi adanya material yang dilarang diperdagangkan maupun diekspor.

“Pasir jarang itu termasuk komoditi yang dilarang dilakukan ekspor. Apalagi sesudah dilakukan uji laboratorium secara saintifik ditemukan kandungan material yang ada di situ mengandung unsur-unsur yang dilarang," ucapnya.

Barita juga menegaskan, jika Satgas PKH siap menghadapi langkah hukum apa pun dari pihak perusahaan karena penyidik telah mengantongi fakta-fakta hukum di lapangan.

Satgas PKH, sebelumnya menemukan indikasinya tentang pelanggaran dokumen ekspor dalam pemeriksaan kontainer berisi mineral rare earth di Dermaga Kodaeral IV Batam.

Baca Juga: Kejar Uang Pengganti Rp21,6 Miliar, Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Marcella Santoso

Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah bersama Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon pada Selasa (27/5/2026).

Dalam pemeriksaan itu, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer guna mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang.

Kasus tersebut bermula dari laporan Penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung unsur radioaktif.

Load More