- Bea Cukai Pangkalpinang menyatakan 15 kontainer ilmenit milik PT PMM telah memenuhi seluruh persyaratan resmi untuk diekspor.
- Kepala Bea Cukai membantah tuduhan kandungan mineral radioaktif karena hasil uji laboratorium menunjukkan kadar yang sesuai aturan.
- Kapal pembawa muatan tersebut sempat ditahan di perairan Batam dan kini sedang menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Suara.com - Polemik penahanan dan penyegelan 15 kontainer milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) memasuki babak baru.
Bea Cukai Pangkalpinang menegaskan muatan ilmenit yang akan diekspor tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan dan dinyatakan layak ekspor berdasarkan hasil pengujian laboratorium resmi.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, membantah tudingan bahwa muatan dalam 15 kontainer tersebut mengandung mineral radioaktif yang melanggar ketentuan ekspor.
Menurutnya, seluruh proses administrasi dan verifikasi teknis telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
“Sebelum pengiriman, kami sudah menerima hasil uji laboratorium dari Sucofindo yang menunjukkan kadar ilmenit di atas 45 persen, sehingga telah memenuhi syarat ekspor,” kata Junanto, Selasa (2/6/2026).
Junanto menjelaskan, setelah hasil uji laboratorium diterima, perusahaan mengajukan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Bea Cukai.
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, sistem akan secara otomatis menerbitkan Nota Persetujuan Ekspor (NPE).
Ia juga menjelaskan bahwa segel yang terpasang pada 15 kontainer tersebut berasal dari beberapa pihak, yakni PT Sucofindo, perusahaan pelayaran, dan Bea Cukai Pangkalpinang.
Terkait pemeriksaan yang dilakukan Satgas Trisakti terhadap muatan ekspor tersebut, Junanto menyebut tidak ditemukan perbedaan signifikan antara hasil uji laboratorium Sucofindo dengan hasil pemeriksaan yang dimiliki Bea Cukai.
Baca Juga: Gencar Ekspansi Jadi Modal TMAS Bidik Pendapatan Rp 5,53 Triliun di 2026
“Kami sudah melakukan rapat bersama Sucofindo, Satgas, pelayaran, dan PT PMM. Hasilnya tidak ada masalah. Saya juga masih bingung seperti apa kronologi penangkapan di Batam itu,” ujarnya.
Menurut Junanto, ekspor hanya akan dilarang apabila kadar ilmenit berada di bawah 45 persen atau tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Dalam kasus ini, kata dia, syarat tersebut telah dipenuhi.
Menanggapi isu kandungan zat radioaktif dalam muatan tersebut, Junanto tidak menampik bahwa unsur logam tanah jarang (LTJ) memang terdapat secara alami di wilayah Bangka Belitung.
Namun, ia menegaskan kandungan LTJ dalam muatan PT PMM sangat kecil dan tidak mencapai satu persen.
“Semua tanah di Bangka Belitung memang mengandung LTJ karena merupakan kekayaan alam daerah ini. Tetapi sampai sekarang belum ada aturan yang menetapkan batas persentase tertentu yang dilarang untuk diekspor. Berdasarkan hasil laboratorium, kandungannya sangat kecil, bahkan tidak sampai satu persen,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Gencar Ekspansi Jadi Modal TMAS Bidik Pendapatan Rp 5,53 Triliun di 2026
-
Gurita Korupsi Bea Cukai, KPK Bidik 20 Forwarder di Seluruh Pelabuhan Indonesia
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi