News / Nasional
Selasa, 02 Juni 2026 | 05:05 WIB
Ilustrasi Logo Bea Cukai
Baca 10 detik
  • Bea Cukai Pangkalpinang menyatakan 15 kontainer ilmenit milik PT PMM telah memenuhi seluruh persyaratan resmi untuk diekspor.
  • Kepala Bea Cukai membantah tuduhan kandungan mineral radioaktif karena hasil uji laboratorium menunjukkan kadar yang sesuai aturan.
  • Kapal pembawa muatan tersebut sempat ditahan di perairan Batam dan kini sedang menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

Ia menambahkan bahwa yang dilarang untuk diekspor adalah logam tanah jarang dalam bentuk murni.

Sementara muatan yang dikirim PT PMM, menurutnya, bukan merupakan LTJ murni.

“Yang dilarang adalah LTJ murni. Saya bisa memastikan barang yang dikirim PT PMM bukan LTJ murni karena karakteristiknya berbeda. LTJ murni berwarna kecokelatan, bukan hitam pekat seperti ilmenit,” tegasnya.

Sementara itu, upaya penelusuran lebih lanjut ke PT Sucofindo belum membuahkan hasil.

Pihak keamanan perusahaan menyatakan informasi lebih lanjut harus mendapatkan izin dari kantor pusat di Jakarta.

Kasus ini mencuat setelah Kapal Tongkang Capricorn yang membawa 25 kontainer bahan mineral tambang tujuan Singapura dihentikan oleh KRI Kujang 642 milik Koarmada RI di perairan Nongsa, Batam.

Kapal yang berangkat dari Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang, itu kemudian diserahkan ke Markas Koarmada IV Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga kini, proses pendalaman terhadap kasus tersebut masih berlangsung, sementara Bea Cukai Pangkalpinang tetap berpegang pada hasil pengujian laboratorium dan dokumen ekspor yang menyatakan muatan ilmenit PT PMM telah memenuhi ketentuan untuk diekspor.

Baca Juga: Gencar Ekspansi Jadi Modal TMAS Bidik Pendapatan Rp 5,53 Triliun di 2026

Load More