News / Nasional
Jum'at, 05 Juni 2026 | 12:06 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]
Baca 10 detik
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator kepada Kejaksaan Agung terkait korupsi program MBG.
  • Sony berencana membuka keterlibatan tokoh eksekutif dan legislatif dalam dugaan korupsi pengadaan barang program MBG periode 2025-2026.
  • Kejagung menetapkan Sony bersama dua pimpinan BGN lainnya sebagai tersangka karena menggunakan yayasan afiliasi dalam proyek pengadaan.

Suara.com - Tersangka kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yakni mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya bakal mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke Kejaksaan Agung.

Pengajuan JC terkait dengan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN periode 2025-2026.

Kuasa hukuk Sonny Sonjaya, Krisna Murti mengatakan, bahwa niat untuk mengajukan JC muncul setelah kliennya menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dia bilang, keputusan kliennya menjadi JC semata untuk membuka secara terang benderang kasus ini.

"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna, kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Krisna menyebut, pengajuan JC sekaligus membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG untuk program MBG.

Dia juga memastikan kliennya siap membuka nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Menurut klient saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klient saya siap buka semuanya," ungkap dia.

Lebih lanjut Krisna menuturkan, surat permohonan sebagai JC akan segera dikirim secara resmi kepada Kejagung. Dia berharap langkah ini bisa membuka kasus ini secara terang benderang.

Baca Juga: Heboh Kabar Dana Program MBG Disetop, Badan Gizi Nasional Beri Penjelasan Tegas

"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," ujar Krisna.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.

Mereka dijadikan tersangka usai terbukti menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG.

Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang jasa di lingkungan BGN.

Adapun, pengadaan proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Load More