News / Nasional
Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:00 WIB
Bupati Pati Sudewo dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK memindahkan lokasi penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo bersama tiga kepala desa ke Semarang pada 5 Juni 2026.
  • Pemindahan dilakukan guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan para terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut.
  • Para tersangka diduga terlibat kasus pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa dengan total nilai mencapai Rp2,6 miliar.

Pada setiap kecamatan, ditunjuk kepala desa yang merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai koordinator kecamatan (korcam) atau dikenal dengan sebutan Tim 8.

Selanjutnya, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” ungkap Asep.

Dalam praktiknya, pengumpulan uang itu diduga disertai ancaman. Calon perangkat desa yang tidak mengikuti ketentuan disebut tidak akan mendapatkan kesempatan karena formasi jabatan tidak akan dibuka kembali dalam waktu dekat.

“Proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” kata Asep.

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Dana tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan dari para calon perangkat desa, kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono untuk diteruskan kepada Sudewo.

KPK juga menyita uang tunai senilai sekitar Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan para tersangka.

“Selain itu, tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” ujar Asep.

Baca Juga: Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati

Terseret Kasus Suap Proyek Jalur Kereta

Di sisi lain, Sudewo juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

KPK sebelumnya mengungkap bahwa Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana commitment fee dari proyek tersebut.

“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Nama Sudewo muncul dalam persidangan perkara suap jalur kereta dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa KPK menyita uang sekitar Rp3 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dari rumah Sudewo.

Namun, Sudewo membantah adanya penyitaan uang Rp3 miliar tersebut. Ia juga membantah menerima uang Rp720 juta yang disebut diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, maupun Rp500 juta yang diduga diberikan Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.

Load More