News / Nasional
Senin, 08 Juni 2026 | 19:27 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. [Lilis Varwati]
Baca 10 detik
  • Pemerintah menerapkan Perpres Nomor 87 Tahun 2025 untuk melindungi anak di ruang digital melalui kolaborasi lintas kementerian.
  • Keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat berperan sebagai garda utama dalam memberikan edukasi serta menciptakan lingkungan digital aman.
  • Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk mengadopsi kebijakan ini guna memperkuat langkah pencegahan dan perlindungan anak secara menyeluruh.

Suara.com - Pemerintah mengingatkan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya mengandalkan aturan terhadap platform internet. Peran keluarga, terutama orang tua, dinilai tetap menjadi benteng utama dalam mencegah anak terpapar berbagai risiko di dunia maya.

Hal itu menjadi salah satu fokus implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Digital (PARD) yang saat ini mulai dijalankan oleh 15 kementerian dan lembaga.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan keluarga menjadi fondasi utama dalam upaya perlindungan anak di ruang digital.

"Kalau kita klasifikasi tadi bagaimana basicnya adalah di keluarga. Bagaimana keluarga ini mendapatkan informasi yang utuh tentang pelindungan anak-anak mereka di ranah dalam jaringan," kata Arifah usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Selain keluarga, pemerintah juga menempatkan satuan pendidikan sebagai sasaran utama implementasi peta jalan tersebut.

Menurut Arifah, edukasi perlindungan anak di ruang digital harus menjangkau seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.

Tidak hanya itu, lingkungan masyarakat juga dinilai memiliki peran penting dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

"Ini adalah satu kesatuan dimana kita harus berkolaborasi bersama-sama, saling menguatkan, kemudian saling mensupport agar ini mudah diakses oleh masyarakat," ujarnya.

Ilustrasi anak bermain game (pixabay.com/VisionPics)

Arifah menegaskan implementasi Perpres PARD tidak berhenti pada rapat koordinasi yang baru saja digelar. Pemerintah akan terus melakukan koordinasi lanjutan untuk menyusun langkah pencegahan, penanganan korban, serta memperkuat kolaborasi hingga ke tingkat akar rumput.

Baca Juga: Masih Bingung? Ini Perbedaan Perpres PARD dan PP Tunas dalam Perlindungan Anak di Ranah Digital

"Nanti pencegahan ini kita akan lakukan seperti apa, bagaimana. Kemudian kolaborasi di lintas grassroots, bukan hanya di lintas kementerian lembaga," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Perpres tersebut. Kemendagri bahkan menyiapkan langkah percepatan agar pemerintah daerah segera mengadopsi kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

Menurut Ribka, saat ini hampir 300 pemerintah daerah telah menjalankan program terkait perlindungan anak, sementara daerah lainnya akan terus didorong agar segera melakukan implementasi.

Dengan pendekatan yang melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah daerah, hingga platform digital, pemerintah berharap perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab satu institusi, melainkan gerakan bersama seluruh elemen bangsa.

Load More