- Serikat Tahanan Politik Indonesia menyerahkan naskah amicus curiae ke Mahkamah Agung di Jakarta pada 9 Juni 2026.
- Langkah hukum tersebut bertujuan membela terdakwa Ahmad Riza dan Resga Ramadhi atas vonis tidak adil terkait demonstrasi.
- Koalisi masyarakat sipil menuntut Mahkamah Agung membatalkan atau meringankan hukuman dua tahun penjara yang dinilai penuh kriminalisasi.
Suara.com - Gelombang protes terhadap penangkapan dan kekerasan aparat yang terjadi pada demonstrasi besar Agustus 2025 silam terus bergulir hingga ke meja hijau.
Perhatian serius kini datang dari kalangan mantan tahanan politik yang tergabung dalam Serikat Tahanan Politik Indonesia (STPI).
Sebagai bentuk solidaritas dan upaya hukum, STPI resmi menyerahkan naskah amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk membela terdakwa Ahmad Riza dan Resga Ramadhi di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas vonis yang dinilai tidak adil terhadap dua aktivis tersebut.
Ahmad Riza dan Resga Ramadhi menjadi simbol perjuangan massa dalam aksi Agustus 2025 yang berakhir dengan tindakan represif aparat.
Penyerahan naskah ini diharapkan menjadi pertimbangan krusial bagi hakim agung dalam memeriksa perkara di tingkat kasasi.
Aktivis lingkungan asal Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang turut hadir dalam penyerahan tersebut, memberikan sorotan tajam terhadap proses hukum yang menimpa kedua terdakwa.
Menurut Daniel, hukuman yang dijatuhkan kepada Ahmad dan Resga bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan perbuatan yang tidak manusiawi dan merupakan pelanggaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Daniel mempertanyakan standar ganda yang terjadi di lapangan, di mana aparat yang melakukan kekerasan justru seolah tidak tersentuh oleh hukum.
Baca Juga: Vonis Ditambah Tanpa Saksi Mata, Serikat Tapol Ajukan Amicus Curiae Bela Dua Aktivis Demo Agustus
"Padahal mereka sama sekali sangat melanggar HAM dan juga kenapa tidak diusut mereka yang menggoda anak-anak remaja-remaja ini yang untuk dipandang melakukan perbuatan yang dipandang melanggar hukum," kata Daniel dengan nada ragu dalam wawancara dengan Suara.com, Selasa (9/6/2026).
Dukungan terhadap Ahmad Riza dan Resga Ramadhi tidak hanya datang dari STPI, tetapi juga mengalir deras dari kalangan akademisi, aktivis lintas sektor, hingga masyarakat sipil.
Mereka secara kolektif menyatakan keberatan atas vonis penjara 2 tahun yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.
Dalam pandangan koalisi sipil ini, terdapat indikasi kuat adanya kriminalisasi serta upaya pemberatan hukuman yang tidak berdasar pada fakta persidangan yang objektif.
Selain isu kriminalisasi, penangkapan Ahmad dan Resga dianggap sebagai preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia, khususnya terkait pembatasan kebebasan berekspresi.
Penggunaan instrumen hukum untuk membungkam suara kritis di ruang publik menjadi kekhawatiran utama para pembuat naskah amicus curiae ini.
Berita Terkait
-
Vonis Ditambah Tanpa Saksi Mata, Serikat Tapol Ajukan Amicus Curiae Bela Dua Aktivis Demo Agustus
-
Jadi Penasihat Prabowo, Said Iqbal Bicara Buruh Tetap Demo atau Tidak?
-
Kapolri Listyo Sigit Mau Jadi Aktivis, Sebut Rata-rata Masuk Kabinet: Selamat Ya!
-
Bikin Buruh Tertawa, Kapolri Ingin Jadi Aktivis Usai Pensiun: Mau Demo Pak Jumhur!
-
Kontras Soroti Tren Baru Penghilangan Paksa Jangka Pendek untuk Teror Demonstran
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Detik-detik Penumpang Transjakarta Kejang dan Muntah di Bus, Evakuasi Berlangsung Dramatis
-
Ngeri! Ikrar Nusa Bhakti Duga Proyek MBG Jadi Bancakan Dana Pemilu 2029
-
Rincian Jatah Korupsi di Muara Enim: Bupati 5 Persen, Kadis 3 Persen, Sisanya Buat PPK
-
Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah
-
Siap-siap! Polri Buka Peluang Lulusan Paket C Ikut Seleksi Anggota, Ini Alasannya
-
Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah
-
Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG
-
Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat
-
Siswa Disabilitas SMAN 81 Jakarta Bobol Sistem Pertahanan Militer, Kini Dilirik Intelkam Polri
-
Rumor Pergantian Menkeu Menguat Usai Chatib Basri Bertemu Prabowo, Ini Kata Dasco