- Serikat Tahanan Politik Indonesia menyerahkan naskah amicus curiae ke Mahkamah Agung di Jakarta pada 9 Juni 2026.
- Langkah hukum tersebut bertujuan membela terdakwa Ahmad Riza dan Resga Ramadhi atas vonis tidak adil terkait demonstrasi.
- Koalisi masyarakat sipil menuntut Mahkamah Agung membatalkan atau meringankan hukuman dua tahun penjara yang dinilai penuh kriminalisasi.
Mereka berharap majelis hakim di Mahkamah Agung dapat memeriksa kembali berkas perkara dengan lebih teliti dan mempertimbangkan aspek keadilan yang lebih luas.
Aktivis Perempuan dari Artsforwomen Indonesia, Olin Monteiro, turut menyuarakan keprihatinannya terhadap ketimpangan hukum yang terjadi.
Olin menilai bahwa masa hukuman yang diberikan kepada para aktivis maupun tahanan politik saat ini cenderung dilebih-lebihkan dan tidak proporsional.
Baginya, proses hukum yang berjalan saat ini menunjukkan tren ketidakadilan yang mengkhawatirkan bagi gerakan masyarakat sipil.
Harapan besar kini digantungkan pada integritas para hakim agung untuk mengoreksi putusan di tingkat bawah.
"Kami berharap Mahkamah Agung menjadi corong keadilan dan kebenaran untuk kita semua sehingga bisa menegakkan putusan-putusan pengadilan yang baik bagi rakyat," katanya dalam orasi sebelum penyerahan naskah amicus curiae.
Olin menegaskan bahwa pengadilan tinggi seharusnya memiliki keberpihakan pada nilai-nilai keadilan bagi rakyat kecil dan mereka yang memperjuangkan hak-hak publik.
Naskah amicus curiae tersebut secara spesifik meminta agar MA meringankan sanksi atau membatalkan putusan yang sebelumnya telah memberatkan Ahmad dan Resga.
Secara kronologis, perjalanan kasus Ahmad Riza dan Resga Ramadhi memang penuh dengan dinamika hukum yang mengejutkan.
Baca Juga: Vonis Ditambah Tanpa Saksi Mata, Serikat Tapol Ajukan Amicus Curiae Bela Dua Aktivis Demo Agustus
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 9 Februari 2026, keduanya divonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Namun, keadilan yang diharapkan justru menjauh ketika jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Timur hanya berselang empat hari setelah vonis tersebut.
Hasil dari proses banding tersebut justru memperberat keadaan bagi kedua aktivis. Vonis terhadap Ahmad dan Resga melonjak menjadi 2 tahun penjara.
Eskalasi hukuman inilah yang memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat dan mendorong lahirnya gerakan amicus curiae sebagai upaya terakhir untuk mencari keadilan di tingkat Mahkamah Agung. (Reporter: Cornelius Juan Prawira)
Berita Terkait
-
Vonis Ditambah Tanpa Saksi Mata, Serikat Tapol Ajukan Amicus Curiae Bela Dua Aktivis Demo Agustus
-
Jadi Penasihat Prabowo, Said Iqbal Bicara Buruh Tetap Demo atau Tidak?
-
Kapolri Listyo Sigit Mau Jadi Aktivis, Sebut Rata-rata Masuk Kabinet: Selamat Ya!
-
Bikin Buruh Tertawa, Kapolri Ingin Jadi Aktivis Usai Pensiun: Mau Demo Pak Jumhur!
-
Kontras Soroti Tren Baru Penghilangan Paksa Jangka Pendek untuk Teror Demonstran
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
Terkini
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa
-
Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?