News / Nasional
Selasa, 09 Juni 2026 | 15:10 WIB
Aktivisi Perempuan dari Artsforwomen Indonesia, Olin Monteiro, memegang naskah amicus curiae dan berpidato singkat sebelum penyerahan naskah kepada Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Selasa, (9/6/2026). (Suara.com/Cornelius Juan Prawira)
Baca 10 detik
  • Serikat Tahanan Politik Indonesia menyerahkan naskah amicus curiae ke Mahkamah Agung di Jakarta pada 9 Juni 2026.
  • Langkah hukum tersebut bertujuan membela terdakwa Ahmad Riza dan Resga Ramadhi atas vonis tidak adil terkait demonstrasi.
  • Koalisi masyarakat sipil menuntut Mahkamah Agung membatalkan atau meringankan hukuman dua tahun penjara yang dinilai penuh kriminalisasi.

Mereka berharap majelis hakim di Mahkamah Agung dapat memeriksa kembali berkas perkara dengan lebih teliti dan mempertimbangkan aspek keadilan yang lebih luas.

Aktivis Perempuan dari Artsforwomen Indonesia, Olin Monteiro, turut menyuarakan keprihatinannya terhadap ketimpangan hukum yang terjadi.

Olin menilai bahwa masa hukuman yang diberikan kepada para aktivis maupun tahanan politik saat ini cenderung dilebih-lebihkan dan tidak proporsional.

Baginya, proses hukum yang berjalan saat ini menunjukkan tren ketidakadilan yang mengkhawatirkan bagi gerakan masyarakat sipil.

Harapan besar kini digantungkan pada integritas para hakim agung untuk mengoreksi putusan di tingkat bawah.

"Kami berharap Mahkamah Agung menjadi corong keadilan dan kebenaran untuk kita semua sehingga bisa menegakkan putusan-putusan pengadilan yang baik bagi rakyat," katanya dalam orasi sebelum penyerahan naskah amicus curiae.

Olin menegaskan bahwa pengadilan tinggi seharusnya memiliki keberpihakan pada nilai-nilai keadilan bagi rakyat kecil dan mereka yang memperjuangkan hak-hak publik.

Naskah amicus curiae tersebut secara spesifik meminta agar MA meringankan sanksi atau membatalkan putusan yang sebelumnya telah memberatkan Ahmad dan Resga.

Secara kronologis, perjalanan kasus Ahmad Riza dan Resga Ramadhi memang penuh dengan dinamika hukum yang mengejutkan.

Baca Juga: Vonis Ditambah Tanpa Saksi Mata, Serikat Tapol Ajukan Amicus Curiae Bela Dua Aktivis Demo Agustus

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 9 Februari 2026, keduanya divonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Namun, keadilan yang diharapkan justru menjauh ketika jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Timur hanya berselang empat hari setelah vonis tersebut.

Hasil dari proses banding tersebut justru memperberat keadaan bagi kedua aktivis. Vonis terhadap Ahmad dan Resga melonjak menjadi 2 tahun penjara.

Eskalasi hukuman inilah yang memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat dan mendorong lahirnya gerakan amicus curiae sebagai upaya terakhir untuk mencari keadilan di tingkat Mahkamah Agung. (Reporter: Cornelius Juan Prawira)

Load More