- Serikat Tahanan Politik Indonesia menyerahkan naskah amicus curiae ke Mahkamah Agung di Jakarta pada 9 Juni 2026.
- Langkah hukum tersebut bertujuan membela terdakwa Ahmad Riza dan Resga Ramadhi atas vonis tidak adil terkait demonstrasi.
- Koalisi masyarakat sipil menuntut Mahkamah Agung membatalkan atau meringankan hukuman dua tahun penjara yang dinilai penuh kriminalisasi.
Mereka berharap majelis hakim di Mahkamah Agung dapat memeriksa kembali berkas perkara dengan lebih teliti dan mempertimbangkan aspek keadilan yang lebih luas.
Aktivis Perempuan dari Artsforwomen Indonesia, Olin Monteiro, turut menyuarakan keprihatinannya terhadap ketimpangan hukum yang terjadi.
Olin menilai bahwa masa hukuman yang diberikan kepada para aktivis maupun tahanan politik saat ini cenderung dilebih-lebihkan dan tidak proporsional.
Baginya, proses hukum yang berjalan saat ini menunjukkan tren ketidakadilan yang mengkhawatirkan bagi gerakan masyarakat sipil.
Harapan besar kini digantungkan pada integritas para hakim agung untuk mengoreksi putusan di tingkat bawah.
"Kami berharap Mahkamah Agung menjadi corong keadilan dan kebenaran untuk kita semua sehingga bisa menegakkan putusan-putusan pengadilan yang baik bagi rakyat," katanya dalam orasi sebelum penyerahan naskah amicus curiae.
Olin menegaskan bahwa pengadilan tinggi seharusnya memiliki keberpihakan pada nilai-nilai keadilan bagi rakyat kecil dan mereka yang memperjuangkan hak-hak publik.
Naskah amicus curiae tersebut secara spesifik meminta agar MA meringankan sanksi atau membatalkan putusan yang sebelumnya telah memberatkan Ahmad dan Resga.
Secara kronologis, perjalanan kasus Ahmad Riza dan Resga Ramadhi memang penuh dengan dinamika hukum yang mengejutkan.
Baca Juga: Vonis Ditambah Tanpa Saksi Mata, Serikat Tapol Ajukan Amicus Curiae Bela Dua Aktivis Demo Agustus
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 9 Februari 2026, keduanya divonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Namun, keadilan yang diharapkan justru menjauh ketika jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Timur hanya berselang empat hari setelah vonis tersebut.
Hasil dari proses banding tersebut justru memperberat keadaan bagi kedua aktivis. Vonis terhadap Ahmad dan Resga melonjak menjadi 2 tahun penjara.
Eskalasi hukuman inilah yang memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat dan mendorong lahirnya gerakan amicus curiae sebagai upaya terakhir untuk mencari keadilan di tingkat Mahkamah Agung. (Reporter: Cornelius Juan Prawira)
Berita Terkait
-
Vonis Ditambah Tanpa Saksi Mata, Serikat Tapol Ajukan Amicus Curiae Bela Dua Aktivis Demo Agustus
-
Jadi Penasihat Prabowo, Said Iqbal Bicara Buruh Tetap Demo atau Tidak?
-
Kapolri Listyo Sigit Mau Jadi Aktivis, Sebut Rata-rata Masuk Kabinet: Selamat Ya!
-
Bikin Buruh Tertawa, Kapolri Ingin Jadi Aktivis Usai Pensiun: Mau Demo Pak Jumhur!
-
Kontras Soroti Tren Baru Penghilangan Paksa Jangka Pendek untuk Teror Demonstran
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Setelan Ganas Honda NSF250RW Tantang Gelombang Panas Eropa, Kans Ramadhipa Rajai Moto3 Magny-Cours
-
The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan
-
Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!
-
Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi
-
6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup
-
Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos
-
Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu
-
Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit