- Kontras menyoroti tren penghilangan paksa jangka pendek oleh aparat saat demonstrasi massa di Indonesia sepanjang tahun 2019 hingga 2026.
- Praktik ini dilakukan terhadap massa aksi untuk menciptakan rasa takut dan mencegah masyarakat kembali turun menyuarakan pendapat publik.
- Korban ditahan di lokasi rahasia tanpa akses bantuan hukum selama durasi waktu tertentu hingga akhirnya dibebaskan oleh aparat.
Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyoroti munculnya tren baru praktik penghilangan paksa di Indonesia yang terjadi di tengah gelombang demonstrasi massa.
Fenomena ini disebut sebagai penghilangan paksa jangka pendek (short-term enforced disappearances) yang bertujuan meredam gejolak publik.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu anggota Kontras, Javier Maramba, dalam diskusi publik bertajuk "Menunggu Mereka Kembali: Impunitas dan Kegagalan Negara Menuntaskan Penghilangan Paksa" yang digelar secara daring pada Jumat (5/6/2026).
"Mungkin ini merupakan bentuk yang baru dalam konteks panggilan paksa, jadi dalam konteks panggilan paksa itu ternyata juga terjadi dalam fenomena-fenomena berkaitan dengan demonstrasi," ujar Javier dalam pemaparan daringnya, Jumat (5/6/2026).
Tujuan 'Chilling Effect' dan Teror
Javier menjelaskan bahwa pola ini memiliki tujuan spesifik, yakni menciptakan rasa takut di tengah masyarakat agar tidak lagi ikut turun ke jalan menyuarakan pendapat.
"Tujuannya adalah memberikan ketakutan sebagai bentuk teror agar para demonstrasi kemudian bisa tetap di rumah dan tidak kemudian terus berdemonstrasi," ungkapnya.
Berdasarkan temuan Kontras, praktik ini kerap dilakukan oleh aparat keamanan, khususnya kepolisian, atau orang tidak dikenal yang memiliki afiliasi dengan negara.
Korban sering kali ditahan di tempat rahasia tanpa akses komunikasi dengan keluarga maupun bantuan hukum.
"Pola yang ditemukan juga dalam konteks panggilan paksa yang jangka pendek itu sering dilakukan oleh aparat keamanan, khususnya dalam konteks di Indonesia adalah pria kepolisian atau dari orang-orang tidak dikenal yang dalam konteks ini berafiliasi dengan negara," tambah Javier.
Baca Juga: Kontras Ungkap Pola Penghilangan Paksa di Indonesia, Aktor Militer Disebut Dominan
Rekam Jejak dari 2019 hingga Pemerintahan Prabowo
Kontras mencatat pola ini mulai masif terjadi dalam sepuluh tahun terakhir.
Javier mencontohkan peristiwa demonstrasi Reformasi Dikorupsi pada 2019, ketika sekitar 5.000 orang ditangkap. Namun, terdapat periode waktu ketika keberadaan sebagian dari mereka tidak diketahui sebelum akhirnya diumumkan atau dibebaskan secara resmi.
"Jadi di mana dalam periodisasi waktu tertentu, mungkin jam, mungkin hari, atau mungkin minggu, seseorang kemudian tidak bisa mengakses hukum bahkan. Jadi mereka seakan-akan lenyap tanpa perlindungan hukum," jelasnya.
Pola serupa terus berlanjut pada demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja pada 2020 hingga periode awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Javier menyebut, dalam kurun waktu kurang dari 100 hari pemerintahan baru, praktik tersebut sudah terlihat dalam aksi "Indonesia Darurat".
Beberapa peristiwa besar lainnya yang turut disorot adalah demonstrasi penolakan RUU TNI pada Mei 2025, aksi Hari Buruh 2025, hingga gelombang aksi besar pada 25–31 Agustus 2025.
Menyasar Seluruh Massa Aksi
Berbeda dengan pola pada masa lalu yang menargetkan aktivis atau individu tertentu, praktik penghilangan paksa jangka pendek saat ini disebut cenderung menyasar siapa saja yang berada di barisan massa aksi.
"Orang-orang yang kemudian menjadi korban itu tidak lagi ter organized terhadap aktivis-aktivis tertentu atau orang-orang tertentu yang kemudian memiliki profil yang cukup terkenal. Namun, lebih menyasar ke seluruh massa aksi karena tujuannya adalah memberikan killing effect," ujarnya.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
-
Kontras Ungkap Pola Penghilangan Paksa di Indonesia, Aktor Militer Disebut Dominan
-
Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta
-
Ancaman Teror Piala Dunia 2026, ISIS Ancam Serang Stadion dan Paus Leo XIV
-
Teror Api di Rumah Warga Sleman Belum Usai, Kebakaran Terjadi 73 Kali di 65 Titik
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan