- Kontras menyoroti tren penghilangan paksa jangka pendek oleh aparat saat demonstrasi massa di Indonesia sepanjang tahun 2019 hingga 2026.
- Praktik ini dilakukan terhadap massa aksi untuk menciptakan rasa takut dan mencegah masyarakat kembali turun menyuarakan pendapat publik.
- Korban ditahan di lokasi rahasia tanpa akses bantuan hukum selama durasi waktu tertentu hingga akhirnya dibebaskan oleh aparat.
Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyoroti munculnya tren baru praktik penghilangan paksa di Indonesia yang terjadi di tengah gelombang demonstrasi massa.
Fenomena ini disebut sebagai penghilangan paksa jangka pendek (short-term enforced disappearances) yang bertujuan meredam gejolak publik.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu anggota Kontras, Javier Maramba, dalam diskusi publik bertajuk "Menunggu Mereka Kembali: Impunitas dan Kegagalan Negara Menuntaskan Penghilangan Paksa" yang digelar secara daring pada Jumat (5/6/2026).
"Mungkin ini merupakan bentuk yang baru dalam konteks panggilan paksa, jadi dalam konteks panggilan paksa itu ternyata juga terjadi dalam fenomena-fenomena berkaitan dengan demonstrasi," ujar Javier dalam pemaparan daringnya, Jumat (5/6/2026).
Tujuan 'Chilling Effect' dan Teror
Javier menjelaskan bahwa pola ini memiliki tujuan spesifik, yakni menciptakan rasa takut di tengah masyarakat agar tidak lagi ikut turun ke jalan menyuarakan pendapat.
"Tujuannya adalah memberikan ketakutan sebagai bentuk teror agar para demonstrasi kemudian bisa tetap di rumah dan tidak kemudian terus berdemonstrasi," ungkapnya.
Berdasarkan temuan Kontras, praktik ini kerap dilakukan oleh aparat keamanan, khususnya kepolisian, atau orang tidak dikenal yang memiliki afiliasi dengan negara.
Korban sering kali ditahan di tempat rahasia tanpa akses komunikasi dengan keluarga maupun bantuan hukum.
"Pola yang ditemukan juga dalam konteks panggilan paksa yang jangka pendek itu sering dilakukan oleh aparat keamanan, khususnya dalam konteks di Indonesia adalah pria kepolisian atau dari orang-orang tidak dikenal yang dalam konteks ini berafiliasi dengan negara," tambah Javier.
Baca Juga: Kontras Ungkap Pola Penghilangan Paksa di Indonesia, Aktor Militer Disebut Dominan
Rekam Jejak dari 2019 hingga Pemerintahan Prabowo
Kontras mencatat pola ini mulai masif terjadi dalam sepuluh tahun terakhir.
Javier mencontohkan peristiwa demonstrasi Reformasi Dikorupsi pada 2019, ketika sekitar 5.000 orang ditangkap. Namun, terdapat periode waktu ketika keberadaan sebagian dari mereka tidak diketahui sebelum akhirnya diumumkan atau dibebaskan secara resmi.
"Jadi di mana dalam periodisasi waktu tertentu, mungkin jam, mungkin hari, atau mungkin minggu, seseorang kemudian tidak bisa mengakses hukum bahkan. Jadi mereka seakan-akan lenyap tanpa perlindungan hukum," jelasnya.
Pola serupa terus berlanjut pada demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja pada 2020 hingga periode awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Javier menyebut, dalam kurun waktu kurang dari 100 hari pemerintahan baru, praktik tersebut sudah terlihat dalam aksi "Indonesia Darurat".
Beberapa peristiwa besar lainnya yang turut disorot adalah demonstrasi penolakan RUU TNI pada Mei 2025, aksi Hari Buruh 2025, hingga gelombang aksi besar pada 25–31 Agustus 2025.
Menyasar Seluruh Massa Aksi
Berbeda dengan pola pada masa lalu yang menargetkan aktivis atau individu tertentu, praktik penghilangan paksa jangka pendek saat ini disebut cenderung menyasar siapa saja yang berada di barisan massa aksi.
"Orang-orang yang kemudian menjadi korban itu tidak lagi ter organized terhadap aktivis-aktivis tertentu atau orang-orang tertentu yang kemudian memiliki profil yang cukup terkenal. Namun, lebih menyasar ke seluruh massa aksi karena tujuannya adalah memberikan killing effect," ujarnya.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
-
Kontras Ungkap Pola Penghilangan Paksa di Indonesia, Aktor Militer Disebut Dominan
-
Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta
-
Ancaman Teror Piala Dunia 2026, ISIS Ancam Serang Stadion dan Paus Leo XIV
-
Teror Api di Rumah Warga Sleman Belum Usai, Kebakaran Terjadi 73 Kali di 65 Titik
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Pengacara Bantah Silmy Karim 'Sulit Dicari': Tak Ada Panggilan, Tiba-Tiba Tersangka
-
CFD Kuningan Minggu Ini, Simak Rute Pengalihan Lalu Lintas Lengkapnya
-
RUU Polri Ubah Batas Pensiun Anggota, Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
-
Hanya untuk Pemilik KTP Jakarta, Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja
-
Mengapa Mama Sinta Minta Perlindungan LPSK Usai Laporkan Film Pesta Babi?
-
Kontras Ungkap Pola Penghilangan Paksa di Indonesia, Aktor Militer Disebut Dominan
-
RUU Polri Atur Penempatan Polisi di Luar Institusi, Ini Perbedaan Usulan DPR dan Pemerintah
-
Jelang Duel Indonesia vs Oman, Polisi Kerahkan 1.400 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
-
Dijaga Ketat Brimob Bersenjata Laras Panjang, Rumah Silmy Karim Masih Digeledah KPK Sore Ini
-
Pengamat Soal Alarm '98 Jilid 2': Keresahan Publik Sudah Sangat Besar