News / Nasional
Kamis, 04 Juni 2026 | 14:07 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).  [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Jaksa menanggapi pledoi Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2 Juni 2026.
  • Jaksa menolak klaim penghematan anggaran dan menyatakan terdapat kemahalan harga barang dalam fakta persidangan kasus tersebut.
  • Jaksa menegaskan proses hukum murni tindak pidana korupsi tanpa unsur politis dan akan menyimpulkan tanggapan pada 9 Juni 2026.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Nadiem Makarim dan tim hukumnya dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juni 2026.

Jaksa Parade Hutasoit menyatakan tanggapan terkait dengan poin-poin yang disampaikan oleh pihak Nadiem akan disimpulkan oleh pihaknya pada sidang berikutnya pada Selasa 9 Juni 2026 mendatang.

Meski demikian, Parade mengatakan bahwa pada intinya dari 16 halaman nota pembelaan yang dibacakan Nadiem dan 1.334 halaman dari tim hukumnya, ada perbedaan perspektif dengan pendapat jaksa. Ia pun menegaskan bahwa proses kasus tersebut murni penegakan hukum.

"Di mana dalam hal ini penasihat hukum terdakwa dan terdakwa pada dasarnya menyimpulkan tidak terbuktinya unsur-unsur sebagaimana yang kami dakwakan, yang sudah kita bacakan pada sidang sebelumnya menyatakan terdakwanya dakwaan primer," kata Parade kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

JPU menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati persidangan sekalipun melihat bahwa penasihat hukum beberapa kali menggunakan narasi-narasi yang pada dasarnya tidak berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan.

"Sebagaimana juga tanggapan-tanggapan penasihat hukum juga tidak membuat sesuatu narasi menggunakan dua alat bukti sebagaimana yang sudah kita muat dalam surat tuntutan," katanya.

JPU turut menanggapi terkait dengan salah satu poin yang disampaikan mengenai klaim Nadiem bahwa pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek telah menghemat pengeluaran negara sebesar Rp3,9 triliun.

"Ini nanti akan kita simpulkan, apa sih yang dimaksud menguntungkan? Karena kalau kita lihat awalnya, awalnya dibuatnya program Chromebook menurut versi beliau, di satu sisi beliau mengatakan bukan beliau yang menyarankan, tapi di sisi lain beliau menyimpulkan bahwa Chromebook itu adalah sesuatu program yang menguntungkan," katanya.

Sehingga menurutnya, hal tersebut menjadi perspektif yang berbeda karena di satu sisi Nadiem mengatakan tidak menyarankan, tapi di sisi lain mengatakan menguntungkan.

Baca Juga: Pledoi Nadiem Makarim: Di Swasta Jujur Dihargai, di Pemerintah Kelugasan Dianggap Sombong

"Menguntungkan ini apakah maksudnya anggaran itu awalnya sudah diadakan? Faktanya kan selama fakta persidangan anggaran ini kan tiba-tiba muncul pas zaman beliau menjabat selaku Menteri Pendidikan," kata dia.

Sehingga, jaksa menjelaskan jika pengadaan Chromebook dikatakan menguntungkan, padahal harga satuan yang spek paling rendah pada tahun 2020 ataupun sampai dengan sekarang sekitar Rp3 jutaan.

"Itu fakta persidangan. Sementara pengadaan tersebut harga satu Chromebook itu kan sekitar Rp6 jutaan, jadi Rp5-6 juta. Jadi ada kemahalan. Jadi kalau dikatakan menguntungkan, menguntungkannya kita sampai sekarang kan tidak bisa terbukti," kata Parade.

Lebih lanjut, jaksa juga menanggapi terkait dengan mengapa pihak Google tidak didakwa dalam kasus tersebut.

Parade mengatakan bahwa fokus perkara ini terletak pada niat jahat atau mens rea yang ditemukan pada personal terdakwa melalui keterkaitan aplikasi miliknya yakni Gojek.

Ia mengatakan dalam posisi tersebut, Google dinilai hanya sebatas investor perusahaan yang tidak terindikasi memiliki niat jahat.

Load More