News / Nasional
Selasa, 09 Juni 2026 | 17:47 WIB
Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, DK (51, perempuan berhijab hitam pakai masker) saat tiba di lokasi rekonstruksi, Selasa (9/6/2026). (Suara.com/Hiskia)
Baca 10 detik
  • Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha pada Selasa, 9 Juni 2026.
  • Ketua yayasan diduga memberikan instruksi langsung kepada pengasuh untuk mengikat anak yang sulit dikendalikan saat beraktivitas.
  • Sebanyak 13 tersangka termasuk pimpinan yayasan terbukti melakukan pengikatan anak dalam durasi lama hingga menyebabkan kondisi fisik memprihatinkan.

"Dia (anak-anak) ditidurkan dalam keadaan terikat semua, tapi dalam tahu terlentang gitu," ujarnya.

Polisi mengungkap pula kondisi saat ditemukan langsung ketika penggerebekan dilakukan di daycare beberapa waktu lalu.

Saat itu, aparat mendapati anak-anak dalam kondisi terlentang, menangis, dan muntah karena tidak bisa bergerak akibat tubuhnya terikat.

"Memang waktu saat kita melakukan penggerebekan itu kita lihat langsung ada anak dalam kondisi terlentang dan muntah dan nangis gitu. Karena sudah tidak bisa bergerak ya," ungkapnya.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya DK (51) selaku Ketua Yayasan dan AP (42) sebagai Kepala Sekolah.

Selain itu, terdapat 11 pengasuh yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni FN (30), NF (26), LIS (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRJ (50), DO (31), dan DM (28).

Sementara itu, ada sebanyak 17 pengasuh lainnya yang belum ditetapkan sebagai tersangka masih diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala.

Load More