News / Internasional
Rabu, 10 Juni 2026 | 19:48 WIB
Sejumla tentara Israel selama operasi militer di Qabatiya, dekat Jenin, di Tepi Barat (Dok. Reuters)
Baca 10 detik
  • Amnesty International melaporkan pemerintah Israel melakukan pembersihan etnis dan aneksasi paksa terhadap komunitas Palestina di Tepi Barat.
  • Kebijakan negara mendukung kekerasan pemukim serta perluasan permukiman ilegal untuk mengusir warga Palestina dari wilayah Area C.
  • Penelitian mendalam selama tahun 2023 hingga 2025 menunjukkan adanya impunitas sistematis terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan pemukim Israel.

Namun, bukti-bukti yang dikumpulkan Amnesty International menunjukkan realitas yang bertolak belakang di lapangan.

Organisasi hak asasi manusia itu menemukan indikasi kuat adanya niat sistematis untuk mencaplok Area C dan melakukan pembersihan etnis terhadap warga Palestina dari wilayah tersebut.

Kekerasan pemukim dilaporkan meningkat tajam di bawah pemerintahan Israel saat ini, yang berujung pada tingginya angka kematian, luka-luka, kerusakan properti, serta perampasan tanah secara ilegal.

Laporan itu juga menyoroti adanya pembiaran hukum (impunitas) yang disebut sengaja diciptakan oleh otoritas Israel terhadap para pemukim yang melakukan kekerasan.

Alih-alih mendapatkan perlindungan, warga Palestina yang melaporkan kekerasan justru kerap diinterogasi, didenda, hingga ditangkap secara sewenang-wenang.

“Laporan kami mengungkap bahwa pelanggaran ini bukanlah hasil dari segelintir ‘oknum jahat’. Kekerasan yang dilakukan oleh para pemukim merupakan komponen inti dari kampanye pembersihan etnis yang direstui negara, sebagai bagian utama dari upaya mempertahankan sistem apartheid Israel,” ujar Agnes.

Meski berada di bawah tekanan besar akibat gelombang serangan dan hilangnya mata pencaharian, komunitas Palestina di sepanjang Lembah Yordan dan Perbukitan Hebron Selatan dilaporkan tetap bertahan di tanah leluhur mereka.

Amnesty International mendesak dunia internasional untuk segera mengambil tindakan nyata guna melindungi warga yang terancam penggusuran tersebut.

Pihaknya menyayangkan sikap pasif negara-negara dunia yang dinilai mengabaikan kewajiban hukum untuk menghentikan pendudukan ilegal tersebut.

Baca Juga: Hapus Jejak Palestina! Amnesty Ungkap Pembersihan Etnis Terstruktur oleh Militer Israel

“Komunitas internasional telah terlibat atau terlalu pasif dalam menghadapi pelanggaran hukum internasional yang berat dan berulang yang dilakukan Israel, serta dalam menanggapi pengabaian Israel terhadap resolusi Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Komunitas internasional harus secara jelas memberi sinyal bahwa era persetujuan diam-diam terhadap pembersihan etnis dan aneksasi Israel telah berakhir,” pungkas Agnes.

Reporter: Tsabita Aulia

Load More