- Amnesty International Indonesia meluncurkan laporan pembersihan etnis oleh Israel terhadap komunitas Bedouin di Tepi Barat pada Rabu, 10 Desember 2026.
- Laporan tersebut menyimpulkan tindakan sistematis tersebut merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia yang dilarang oleh hukum internasional maupun nasional.
- Usman Hamid mendesak pemerintah dan DPR RI segera merespons laporan sebagai bukti nyata dukungan Indonesia bagi kemerdekaan Palestina.
Suara.com - Amnesty International Indonesia meluncurkan laporan terbaru yang menyoroti situasi kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM) yang kian memburuk di Palestina.
Laporan tersebut menyimpulkan adanya tindakan pembersihan etnis yang dilakukan oleh Israel terhadap komunitas Bedouin dan penggembala di Tepi Barat.
Hal tersebut disampaikan dalam Laporan bertajuk "Menghapus Semua yang Berbau Palestina: Pembersihan Etnis oleh Israel atas Komunitas Bedouin dan Pengembala di Tepi Barat" di Gedung HDI Hive, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2026).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan bahwa laporan ini menjadi peringatan keras bagi komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Pada intinya, Amnesty Internasional kembali menyampaikan peringatan keras kepada dunia, kepada seluruh negara beserta Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang situasi kemanusiaan, situasi hak asasi manusia yang sangat memburuk di Palestina, baik itu di Gaza maupun juga di Tepi Barat," ujar Usman, Rabu (10/6/2026).
"Laporan yang terbaru ini, laporan yang juga saya kira tergolong keras ya, karena menyimpulkan apa yang terjadi dalam 2-3 tahun terakhir ini sebagai pembersihan etnis, khususnya kepada masyarakat komunitas Badui dan juga herding community yang sebagian merupakan masyarakat nomadik, semi-nomadik, tetapi telah menetap di Tepi Barat selama berabad-abad," tambahnya.
Usman menjelaskan bahwa pembersihan etnis merupakan pelanggaran berat HAM yang dilarang, baik oleh hukum internasional maupun hukum nasional di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Ethnic cleansing ini adalah satu bentuk pelanggaran berat hak asasi manusia yang dilarang oleh hukum internasional, hukum internasional pidana, maupun juga hukum nasional Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000," ujarnya.
Lebih lanjut, Usman menegaskan bahwa tindakan pembersihan etnis ini bukan sekadar tindakan individual dari pejabat atau menteri ekstrem secara pribadi, melainkan kebijakan terstruktur yang disponsori langsung oleh institusi negara Israel.
Baca Juga: Iran Sindir AS-Israel: Pembuat Kekacauan akan Hancur Oleh Krisis Buatannya Sendiri!
Terkait hal tersebut, Usman mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memberikan perhatian serius terhadap laporan ini, terlebih di tengah posisi strategis Indonesia saat ini di kancah internasional.
"Laporan ini saya kira harus diperhatikan oleh pemerintah Indonesia, oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, apalagi Indonesia seringkali mengklaim mendukung sepenuhnya Palestina untuk menjadi negara yang merdeka dan mengklaim sebagai negara Indonesia yang menghormati hak asasi manusia. Dan sekarang Indonesia pemegang kepresidenan di Dewan HAM," pungkas Usman.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
Terkini
-
Mahasiswa UI, IPB, hingga Pancasila Bersatu di Depok, Susun Tuntutan untuk Pemerintah
-
Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!
-
Mimpi Jadi Nyata! UU Polri Baru Buka Pintu bagi Disabilitas Masuk Polisi
-
Bocah 6 Tahun Diduga Dibully hingga Kesetrum Tiang Listrik di Taman Kramat Pulo
-
Jangan Cuma Naikkan Harga! Publik Tagih Transparansi Komponen Pembentuk Harga Pertamax
-
MBG Watch 'Segel' Kantor Badan Gizi Nasional, Tuntut Moratorium dan Audit Total
-
Harga Pertamax Meroket, Media Asing: Tekanan Makin Berat Buat Rakyat Indonesia
-
Program Dokter Spesialis Keliling Kawal Sukses CKG di Jateng
-
Main Mata Audit Smart TV! KPK OTT 5 ASN BPK Pengembangan Kasus Bupati Muara Enim
-
Kenaikan Pertamax Jadi Sinyal Ada Kondisi Mendesak di Pemerintah