News / Nasional
Senin, 15 Juni 2026 | 17:51 WIB
Konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026). (Suara.com/Lilis Varwati)
Baca 10 detik
  • Komnas HAM menemukan indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia.
  • Permasalahan utama mencakup ketidakefektifan koordinasi, tata kelola Badan Gizi Nasional, serta pengabaian kualitas gizi bagi para penerima manfaat.
  • Kurangnya standar keamanan pangan menyebabkan ratusan kasus keracunan dan belum adanya mekanisme tanggap darurat yang memadai bagi korban.

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah Komnas HAM melakukan serangkaian pengkajian dan pemantauan terhadap pelaksanaan program MBG.

"Nah, berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," kata Uli dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).

Berikut delapan temuan awal yang disampaikan Komnas HAM:

1. Penerima Manfaat Dinilai Terlalu Luas
Komnas HAM menilai cakupan penerima manfaat MBG yang menyasar seluruh peserta didik dan kelompok rentan berpotensi membuat program menjadi kurang tepat sasaran.

Menurut Komnas HAM, pelaksanaan MBG akan lebih efektif apabila difokuskan kepada kelompok yang paling membutuhkan, seperti masyarakat di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) serta kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

2. Peran BGN Dinilai Terlalu Luas
Komnas HAM menyoroti Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjalankan fungsi sebagai regulator sekaligus pelaksana program.

Menurut Uli, kondisi tersebut berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan terhadap penyelenggaraan MBG karena tidak adanya pemisahan fungsi yang jelas.

3. Koordinasi Antarinstansi Belum Optimal
Komnas HAM juga menemukan masih adanya ketidakjelasan pembagian kewenangan antarinstansi dalam pelaksanaan MBG.

Baca Juga: Program MBG Boros Rp1 T per Bulan, Pengamat: Mereka Memperhitungkan Ini untuk Investasi Pemilu 2029

Selain itu, koordinasi antara BGN, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait dinilai belum berjalan optimal.

4. Program Dinilai Belum Berorientasi pada Pemenuhan Gizi
Komnas HAM menilai pelaksanaan MBG masih lebih menitikberatkan pada jumlah penerima manfaat dibanding kualitas gizi yang diterima.

"Pelaksanaan program MBG masih berfokus pada kuantitas jumlah penerima manfaat, belum memperhatikan kualitas gizi dan kebutuhan gizi dari penerima manfaat," kata Uli.

Komnas HAM juga mencatat belum optimalnya penerapan standar gizi berdasarkan Angka Kecukupan Gizi (AKG), belum adanya standar informasi kandungan gizi pada setiap menu, serta belum maksimalnya penggunaan bahan pangan lokal.

5. Dampak terhadap Penurunan Stunting Belum Terlihat
Komnas HAM menyebut belum terdapat bukti yang menunjukkan Program MBG memberikan dampak signifikan terhadap penurunan angka stunting, khususnya di wilayah 3T.

Temuan tersebut menjadi salah satu catatan dalam hasil pengkajian awal lembaga tersebut.

Load More