News / Nasional
Senin, 15 Juni 2026 | 17:51 WIB
Konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026). (Suara.com/Lilis Varwati)
Baca 10 detik
  • Komnas HAM menemukan indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia.
  • Permasalahan utama mencakup ketidakefektifan koordinasi, tata kelola Badan Gizi Nasional, serta pengabaian kualitas gizi bagi para penerima manfaat.
  • Kurangnya standar keamanan pangan menyebabkan ratusan kasus keracunan dan belum adanya mekanisme tanggap darurat yang memadai bagi korban.

6. Transparansi dan Keamanan Pangan Masih Menjadi Persoalan
Komnas HAM menyoroti minimnya transparansi terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Uli, sejumlah sekolah penerima manfaat tidak mengetahui kelengkapan administrasi SPPG, termasuk kepemilikan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).

Komnas HAM juga mencatat masih banyak kasus keracunan pangan yang dikaitkan dengan pelaksanaan MBG.

"Dalam kurun waktu 2025 hingga Mei 2026 terjadi berbagai peristiwa keracunan pangan yang dikaitkan dengan penyelenggaraan program MBG di sejumlah wilayah di Indonesia," ujar Uli.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga 11 Mei 2026, tercatat 449 kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang berkaitan dengan MBG.

"Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan hingga 11 Mei 2026 tercatat sebanyak 449 kejadian luar biasa keracunan pangan yang berkaitan dengan program MBG dengan jumlah terdampak mencapai lebih dari 38.000 orang yang terjadi di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota," katanya.

Selain itu, Komnas HAM menemukan belum seluruh SPPG memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi. Dari total 27.649 SPPG yang beroperasi, baru 15.728 atau sekitar 57 persen yang telah mengantongi sertifikat tersebut.

7. Penanganan Korban Keracunan Dinilai Belum Memadai
Komnas HAM juga menemukan belum adanya standar penanganan tanggap darurat apabila terjadi keracunan pangan dalam pelaksanaan MBG.

"Belum terdapat standar penanganan tanggap darurat jika terjadi peristiwa keracunan pangan dalam pelaksanaan program MBG, termasuk penanganan korban dan pengujian sampel keracunan," ujar Uli.

Baca Juga: Program MBG Boros Rp1 T per Bulan, Pengamat: Mereka Memperhitungkan Ini untuk Investasi Pemilu 2029

8. Status Petugas SPPG dan Ruang Kritik Disorot
Temuan terakhir berkaitan dengan perlindungan terhadap petugas SPPG serta kebebasan menyampaikan kritik terhadap program MBG.

Komnas HAM menemukan adanya laporan kepolisian terhadap sejumlah pihak yang menyampaikan kritik terhadap MBG, terutama melalui media sosial.

"Kami menemukan adanya beberapa pihak yang melaporkan ke kepolisian terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik atas program MBG, terutama kritik yang disampaikan melalui media sosial," kata Uli.

Selain itu, Komnas HAM menilai status hubungan kerja para petugas SPPG juga belum memiliki kejelasan, meskipun mereka bekerja dengan jam kerja tertentu dan menerima upah.

Load More