News / Nasional
Kamis, 18 Juni 2026 | 18:36 WIB
KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (dok. KPK)
Baca 10 detik
  • KPK menyita aset milik Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing tahun 2023–2026.
  • Aset yang disita meliputi tiga unit toko ritel, satu salon, serta sebuah rumah di Semarang, Jawa Tengah.
  • Penyidik memeriksa 14 saksi untuk mendalami pembelian tanah seluas 10.000 meter persegi oleh tersangka selama menjabat sebagai bupati.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga milik Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik juga memasang plang sita di sejumlah aset yang sebelumnya telah disita.

"Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik yang sudah disita sebelumnya, di antaranya tiga unit toko ritel waralaba dan salon," kata Budi kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Selain itu, KPK turut menyita sebuah rumah yang diduga milik Fadia di Semarang, Jawa Tengah.

"Penyidik juga menyita salah satu rumah Saudari FAR yang berlokasi di wilayah Semarang," ujar Budi.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mendalami pembelian tanah seluas sekitar 10.000 meter persegi di wilayah Pekalongan yang diduga dilakukan selama Fadia menjabat sebagai bupati.

Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap 14 saksi pada Rabu (17/6/2026).

Para saksi yang diperiksa antara lain Staf DPP Golkar Pekalongan Emma Margyati, Kasubbag TU Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian Dewi Septriana, Wakil Ketua DPRD Pekalongan Ruben R. Prabu Faza, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Widhi Astri Aprilia Nia, serta Kepala BPJS Kesehatan Pekalongan Sri Mugirahayu.

Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak dari kalangan swasta, yakni Hefika Cipta Sari, Indah Winingsih, Juwariyah, Marwati, Amanda Devina, Sugiarto, Widodo, Siti Fitriyah, dan Dahlan.

Baca Juga: Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan

"Terdapat sejumlah tanah di beberapa titik lokasi yang dibeli bupati selama menjabat dengan total luasan mencapai sekitar 10.000 meter persegi," kata Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa konflik kepentingan terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Load More