- Pengadilan Negeri Mataram memvonis Brigadir Rizka Sintiani 10 tahun penjara atas kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
- Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban di rumah mereka pada Agustus 2025 lalu.
- Putusan didasarkan pada keterangan saksi anak, hasil forensik, serta upaya terdakwa dalam menghalangi proses penyidikan kasus tersebut.
Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiani dalam kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizka Sintiani dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata I Putu Suyoga saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (19/6/2026).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang mendakwa Brigadir Rizka melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Nomor 38 Lampiran Satu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga menyebabkan kematian. Peristiwa itu terjadi di rumah yang ditempati terdakwa bersama korban dan kedua anak mereka pada Agustus 2025.
Hakim menilai kesimpulan tersebut didukung oleh sejumlah alat bukti yang terungkap selama persidangan. Salah satunya keterangan saksi anak yang melihat langsung tindakan terdakwa terhadap korban.
Keterangan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan ahli digital forensik terhadap percakapan WhatsApp korban dan terdakwa, hasil autopsi forensik, tes kejujuran, serta pemeriksaan psikolog.
Majelis hakim juga menyoroti adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti oleh terdakwa. Di antaranya terkait gunting yang diduga digunakan dalam penganiayaan terhadap korban.
Selain itu, hakim menyebut bekas jeratan pada leher korban bukan penyebab kematian. Berdasarkan keterangan ahli autopsi forensik, tanda tersebut merupakan post mortem atau muncul setelah korban meninggal dunia.
Baca Juga: Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!
Majelis menilai keberadaan bekas jeratan itu merupakan bagian dari upaya mengalihkan peristiwa yang sebenarnya.
"Begitu juga dengan kode pembuka handphone korban, terdakwa kepada penyidik memberikan kode salah dan ini menjadi bagian dari upaya terdakwa menghalangi penyidikan," ujar hakim.
Dengan putusan tersebut, Brigadir Rizka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian korban dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi
-
Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan
-
Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus