News / Nasional
Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:23 WIB
Suasana sidang putusan kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely dengan terdakwa Brigadir Rizka Sintiani yang merupakan istrinya di Pengadilan Negeri Mataran, NTB, Jumat (19/6/2026). ANTARA/Dhimas B.P.
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Mataram memvonis Brigadir Rizka Sintiani 10 tahun penjara atas kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
  • Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban di rumah mereka pada Agustus 2025 lalu.
  • Putusan didasarkan pada keterangan saksi anak, hasil forensik, serta upaya terdakwa dalam menghalangi proses penyidikan kasus tersebut.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiani dalam kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.

Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizka Sintiani dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata I Putu Suyoga saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (19/6/2026).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang mendakwa Brigadir Rizka melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Nomor 38 Lampiran Satu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Briptu Rizka dan Brigadir Esco [Ist]

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga menyebabkan kematian. Peristiwa itu terjadi di rumah yang ditempati terdakwa bersama korban dan kedua anak mereka pada Agustus 2025.

Hakim menilai kesimpulan tersebut didukung oleh sejumlah alat bukti yang terungkap selama persidangan. Salah satunya keterangan saksi anak yang melihat langsung tindakan terdakwa terhadap korban.

Keterangan tersebut diperkuat hasil pemeriksaan ahli digital forensik terhadap percakapan WhatsApp korban dan terdakwa, hasil autopsi forensik, tes kejujuran, serta pemeriksaan psikolog.

Majelis hakim juga menyoroti adanya dugaan upaya menghilangkan barang bukti oleh terdakwa. Di antaranya terkait gunting yang diduga digunakan dalam penganiayaan terhadap korban.

Selain itu, hakim menyebut bekas jeratan pada leher korban bukan penyebab kematian. Berdasarkan keterangan ahli autopsi forensik, tanda tersebut merupakan post mortem atau muncul setelah korban meninggal dunia.

Baca Juga: Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

Majelis menilai keberadaan bekas jeratan itu merupakan bagian dari upaya mengalihkan peristiwa yang sebenarnya.

"Begitu juga dengan kode pembuka handphone korban, terdakwa kepada penyidik memberikan kode salah dan ini menjadi bagian dari upaya terdakwa menghalangi penyidikan," ujar hakim.

Dengan putusan tersebut, Brigadir Rizka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian korban dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. (Antara)

Load More