- KPK mencatat sejumlah pihak manajerial di BUMN belum menyampaikan laporan harta kekayaan per 31 Maret 2026.
- KPK mendesak pemangku kepentingan BUMN memberikan sanksi internal kepada wajib lapor yang belum memenuhi kewajibannya.
- Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria berkomitmen memantau kepatuhan seluruh pejabat BUMN tanpa toleransi keterlambatan pelaporan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada pihak manajerial di BUMN yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin menjelaskan bahwa berdasarkan data per 31 Maret 2026, masih ada pihak manajerial di BUMN yang merupakan wajib lapor tetapi belum menyampaikan LHKPN.
Hal itu dia sampaikan usai bertemu dengan Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria untuk melakukan audiensi.
"Sampai dengan akhir Juni ini memang kita akui ada beberapa manajemen BUMN, yang per 31 Maret itu belum melaporkan," kata Aminuddin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Menurut dia, KPK juga sudah mengirimkan surat kepada stakeholder BUMN untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang belum menyampaikan LHKPN.
"Karena kalau yang untuk ASN itu ada sanksinya. Kalau untuk yang level di BUMN, disesuaikan sanksinya dengan aturan internal yang ada di BUMN,” ujar Aminuddin.
Selain para pejabat dari WNI, lanjut Aminuddin, para WNA yang menjabat sebagai top manajerial di BUMN dan Danantara juga wajib menyerahkan LHKPN. Hal itu menjadi salah satu pembahasannya dengan Dony dalam pertemuan tadi.
"Dalam pertemuan tadi kita termasuk yang kita bahas ya terkait dengan kepatuhan wajib lapor LHKPN buat yang wajib lapor di BUMN ya, termasuk nanti di Danantara," sebut Aminuddin.
Pada kesempatan yang sama, Dony menegaskan bahwa dirinya akan memimpin pemantauan terhadap kepatuhan pihak-pihak di BUMN dalam menyampaikan LHKPN.
Baca Juga: Danantara Minta KPK Kawal Ketat Proyek Hilirisasi, Pastikan BUMN Bersih
Dia menekankan bahwa tak ada toleransi terhadap para pihak di BUMN yang belum melaporkan LHKPN.
"Prinsipnya nanti kami sudah bersepakat bahwa saya akan mengontrol sendiri ketaatan daripada penyampaian LHKPN dan kita harapkan itu tepat waktu karena ini tidak ada toleransi yang kita berikan," tandas Dony.
Berita Terkait
-
Danantara Minta KPK Kawal Ketat Proyek Hilirisasi, Pastikan BUMN Bersih
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim
-
Prabowo Mau 'Copot' Ratusan Direksi dan Komisaris BUMN di Tengah Isu Rangkap Jabatan
-
Jabatan Komisaris BUMN Disorot, Gaji Ade Armando 33 Kali Lipat UMR Jakarta
-
Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura
-
Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi
-
Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan
-
Cegah Stunting Dimulai dari Deteksi Dini Anemia, Puskesmas Didorong Perkuat Skrining Ibu dan Anak