News / Nasional
Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin dan Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK mencatat sejumlah pihak manajerial di BUMN belum menyampaikan laporan harta kekayaan per 31 Maret 2026.
  • KPK mendesak pemangku kepentingan BUMN memberikan sanksi internal kepada wajib lapor yang belum memenuhi kewajibannya.
  • Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria berkomitmen memantau kepatuhan seluruh pejabat BUMN tanpa toleransi keterlambatan pelaporan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih ada pihak manajerial di BUMN yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPK.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin menjelaskan bahwa berdasarkan data per 31 Maret 2026, masih ada pihak manajerial di BUMN yang merupakan wajib lapor tetapi belum menyampaikan LHKPN.

Hal itu dia sampaikan usai bertemu dengan Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria untuk melakukan audiensi.

"Sampai dengan akhir Juni ini memang kita akui ada beberapa manajemen BUMN, yang per 31 Maret itu belum melaporkan," kata Aminuddin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Menurut dia, KPK juga sudah mengirimkan surat kepada stakeholder BUMN untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang belum menyampaikan LHKPN.

"Karena kalau yang untuk ASN itu ada sanksinya. Kalau untuk yang level di BUMN, disesuaikan sanksinya dengan aturan internal yang ada di BUMN,” ujar Aminuddin.

Selain para pejabat dari WNI, lanjut Aminuddin, para WNA yang menjabat sebagai top manajerial di BUMN dan Danantara juga wajib menyerahkan LHKPN. Hal itu menjadi salah satu pembahasannya dengan Dony dalam pertemuan tadi.

"Dalam pertemuan tadi kita termasuk yang kita bahas ya terkait dengan kepatuhan wajib lapor LHKPN buat yang wajib lapor di BUMN ya, termasuk nanti di Danantara," sebut Aminuddin.

Pada kesempatan yang sama, Dony menegaskan bahwa dirinya akan memimpin pemantauan terhadap kepatuhan pihak-pihak di BUMN dalam menyampaikan LHKPN.

Baca Juga: Danantara Minta KPK Kawal Ketat Proyek Hilirisasi, Pastikan BUMN Bersih

Dia menekankan bahwa tak ada toleransi terhadap para pihak di BUMN yang belum melaporkan LHKPN.

"Prinsipnya nanti kami sudah bersepakat bahwa saya akan mengontrol sendiri ketaatan daripada penyampaian LHKPN dan kita harapkan itu tepat waktu karena ini tidak ada toleransi yang kita berikan," tandas Dony.

Load More