- Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebagai payung hukum perlindungan bagi pengemudi transportasi daring di Indonesia.
- Kebijakan tersebut menetapkan penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 8 persen yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
- Koalisi Ojol Nasional menekankan pentingnya pengawasan ketat pemerintah terhadap aplikator agar aturan tersebut terlaksana dengan konsisten.
Suara.com - Koalisi Ojol Nasional bersama 98 Resolution Network, secara resmi berterima kasih kepada Presiden Prabowo dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang mereka anggap benar-benar menepati janji untuk memberikan kepastian status berkeadilan bagi pengojek online.
Hal itu terkait pengimplementasian Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Terutama soal penurunan potongan aplikasi bagi ojol hingga 8 persen, mulai Rabu (1/7) besok.
Ketua Koalisi Ojol Nasional, Andi Kristiyanto, mengatakan implementasi perpres itu adalah terobosan besar pemerintah dalam menjawab jeritan jutaan mitra pengemudi yang selama ini berjuang di jalanan tanpa payung hukum yang kuat.
Regulasi yang telah lama dinantikan ini dipandang bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud nyata kehadiran negara.
"Selama ini, jutaan pengemudi ojek online dan taksi online beroperasi dalam zona abu-abu terkait status hukum dan perlindungan sosial. Perpres ini adalah jawaban atas ketidakpastian itu," kata Andi Kristiyanto, Selasa (30/6/2026).
Momentum Keadilan bagi Mitra Pengemudi
Dia mengungkapkan, kondisi ojol selama ini penuh tantangan. Para mitra pengemudi seringkali berada pada posisi tawar yang rendah, saat berhadapan dengan kebijakan perusahaan aplikator.
Ketidakjelasan status kemitraan, kata dia, seringkali membuat ojol tidak mendapatkan hak-hak dasar yang layak sebagai pekerja di sektor transportasi.
Dengan hadirnya aturan baru ini, eksosistem transportasi digital di Indonesia diharapkan berubah menjadi lebih manusiawi.
Baca Juga: Kisah di Balik Angka 8%: Saat Suara Driver Ojol Akhirnya Didengar Istana
"Selama bertahun-tahun, mitra pengemudi transportasi online menjalankan pekerjaannya di tengah ketidakjelasan hubungan kemitraan, minimnya perlindungan sosial, serta berbagai kebijakan aplikator yang kerap dinilai merugikan pengemudi. Tapi, hadirnya perpres ini, jadi momentum penting membangun ekosistem yang lebih adil, berkelanjutan serta berpihak kepada kami," kata dia.
Penurunan Potongan Aplikasi Jadi Angin Segar
Salah satu poin paling krusial yang menjadi perhatian publik, adalah mengenai potongan aplikasi. Selama ini, besaran potongan yang diambil oleh perusahaan aplikasi dianggap terlalu memberatkan pendapatan bersih para pengemudi.
Andi mengatakan, Koalisi Ojol Nasional secara khusus memberikan kredit tinggi kepada pemerintah dan legislatif yang telah mendengarkan aspirasi dari arus bawah.
"Selama ini, kami dibantu oleh Presiden Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Keduanya adalah aktor kunci di balik kebijakan yang pro-rakyat ini," kata dia.
Prabowo dan Dasco, kata dia, berperan aktif mendorong kebijakan penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 8 persen, yang dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada Rabu 1 Juli 2026.
Berita Terkait
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola
-
DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dasco Pimpin Rapat Bareng Pemerintah dan Buruh, Antisipasi Badai PHK
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
Menghilang Usai OTT, KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing
-
Menekraf Teuku Riefky Harsya Dukung Jatim Media Summit 2026: Bangun Ekosistem Bersama