- Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebagai payung hukum perlindungan bagi pengemudi transportasi daring di Indonesia.
- Kebijakan tersebut menetapkan penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 8 persen yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
- Koalisi Ojol Nasional menekankan pentingnya pengawasan ketat pemerintah terhadap aplikator agar aturan tersebut terlaksana dengan konsisten.
Penurunan ini diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup para driver secara signifikan di tengah dinamika ekonomi perkotaan yang semakin tinggi.
Implementasi Konsisten Menjadi Kunci
Meskipun regulasi ini telah disahkan, tantangan besar berikutnya terletak pada pengawasan di lapangan.
Juru Bicara 98 Resolution Network, Poltak Agustinus Sinaga, menekankan sebuah aturan hanya akan menjadi macan kertas jika tidak diikuti dengan pengawasan yang ketat dan kepatuhan dari pihak aplikator.
Poltak menegaskan, sinergi antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi harus terjaga agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan di kemudian hari.
"Koalisi Ojol Nasional dan 98 Resolution Network menegaskan, keberhasilan perpres ini tidak hanya ditentukan oleh lahirnya regulasi, tetapi juga oleh implementasi yang konsisten dan berpihak kepada para pekerja transportasi online sebagai mitra aplikator," tegas Agustinus.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar pemerintah tidak lepas tangan setelah aturan ini diberlakukan. Pengawasan terhadap perusahaan teknologi penyedia jasa transportasi online harus dilakukan secara berkala, guna memastikan aturan potongan maksimal 8 persen dan jaminan perlindungan sosial benar-benar dirasakan oleh para driver di setiap sudut kota.
"Ada catatan penting yang perlu kami sampaikan dalam kesempatan ini, yaitu harapan agar pemerintah tetap ada dalam menjaga ekosistem kemitraan antara aplikator dan para driver ojol," tambah Poltak.
Baca Juga: Kisah di Balik Angka 8%: Saat Suara Driver Ojol Akhirnya Didengar Istana
Berita Terkait
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola
-
DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dasco Pimpin Rapat Bareng Pemerintah dan Buruh, Antisipasi Badai PHK
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam
-
Menghilang Usai OTT, KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing
-
Menekraf Teuku Riefky Harsya Dukung Jatim Media Summit 2026: Bangun Ekosistem Bersama