- Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebagai payung hukum perlindungan bagi pengemudi transportasi daring di Indonesia.
- Kebijakan tersebut menetapkan penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 8 persen yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
- Koalisi Ojol Nasional menekankan pentingnya pengawasan ketat pemerintah terhadap aplikator agar aturan tersebut terlaksana dengan konsisten.
Penurunan ini diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup para driver secara signifikan di tengah dinamika ekonomi perkotaan yang semakin tinggi.
Implementasi Konsisten Menjadi Kunci
Meskipun regulasi ini telah disahkan, tantangan besar berikutnya terletak pada pengawasan di lapangan.
Juru Bicara 98 Resolution Network, Poltak Agustinus Sinaga, menekankan sebuah aturan hanya akan menjadi macan kertas jika tidak diikuti dengan pengawasan yang ketat dan kepatuhan dari pihak aplikator.
Poltak menegaskan, sinergi antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi harus terjaga agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan di kemudian hari.
"Koalisi Ojol Nasional dan 98 Resolution Network menegaskan, keberhasilan perpres ini tidak hanya ditentukan oleh lahirnya regulasi, tetapi juga oleh implementasi yang konsisten dan berpihak kepada para pekerja transportasi online sebagai mitra aplikator," tegas Agustinus.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar pemerintah tidak lepas tangan setelah aturan ini diberlakukan. Pengawasan terhadap perusahaan teknologi penyedia jasa transportasi online harus dilakukan secara berkala, guna memastikan aturan potongan maksimal 8 persen dan jaminan perlindungan sosial benar-benar dirasakan oleh para driver di setiap sudut kota.
"Ada catatan penting yang perlu kami sampaikan dalam kesempatan ini, yaitu harapan agar pemerintah tetap ada dalam menjaga ekosistem kemitraan antara aplikator dan para driver ojol," tambah Poltak.
Baca Juga: Kisah di Balik Angka 8%: Saat Suara Driver Ojol Akhirnya Didengar Istana
Berita Terkait
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola
-
DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dasco Pimpin Rapat Bareng Pemerintah dan Buruh, Antisipasi Badai PHK
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United
-
Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA
-
KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub
-
Pengamat Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus
-
Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
-
Simalungun Diguncang Gempa M 6,4: Getaran Terasa hingga Kabanjahe
-
Update Gempa NTT: 47 Nyawa Melayang, Ratusan Ton Bantuan Presiden Prabowo Mulai Dikirim
-
3 Wisatawan Asing Jadi Korban Gempa NTT, Tertimpa Reruntuhan Hotel
-
Gempat M 7,7 Tak Surutkan Pesona Labuan Bajo: Wisatawan Aman, Kapal Kembali Melaut
-
6000 Pelari Ramaikan Titan Run 2026, Jarak 17,8 Km Berbuah Rekor MURI