News / Nasional
Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:35 WIB
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. (Suara.com/Lilis)
Baca 10 detik
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membantah mengeluarkan izin pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi selama masa jabatannya.
  • Kementerian Kehutanan berkomitmen kooperatif serta siap membantu KPK dalam proses penyidikan kasus korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi.
  • Raja Juli mengonfirmasi telah mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi saat audiensi di Jakarta pada 2 Juni 2026 lalu.

Suara.com - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membantah telah menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, yang belakangan ikut disorot dalam pengembangan kasus OTT Bupati Kuansing oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Raja Juli, hingga saat ini tidak ada satu pun keputusan yang ia tetapkan terkait perubahan status kawasan hutan di wilayah tersebut.

"Kalau misalkan dikatakan ada pengembangan kasus terkait dengan pelepasan kawasan hutan, yang bisa saya katakan, per hari ini tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi," ucap Raja Juli dalam konferensi pers di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Ia memastikan selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan belum pernah menyetujui pelepasan kawasan hutan di Kuansing menjadi areal penggunaan lain (APL).

"Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang dalam otoritas saya, saya keluarkan menjadi non-kawasan hutan untuk APL," ujar Raja Juli.

Meski demikian, politisi PSI itu menegaskan tetap akan bersikap kooperatif apabila penyidik KPK membutuhkan keterangan dalam pengembangan perkara tersebut.

"Saya memiliki komitmen untuk menelusur korupsi, akan bekerjasama dan berkoperasi dengan KPK," imbuhnya.

Ia juga menyatakan siap menyerahkan dokumen maupun notulensi audiensi dengan Bupati Kuansing apabila diperlukan dalam proses penyidikan.

Raja Juli membenarkan kalau Bupati Kuansing Suhardiman Amby memang pernah lakukan audiensi di kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang ditujukan untuk Raja Juli.

Baca Juga: Kader Gerindra Jadi Tersangka Suap Jabatan, Partai Serahkan Kasus ke KPK

Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya, kendati belum mengetahui isi amplop tersebut.

Load More