News / Nasional
Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:05 WIB
Ilustrasi TNI. [Ist]
Baca 10 detik
  • Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah menghentikan pembentukan Batalion Teritorial Pembangunan karena dinilai tidak memiliki urgensi pertahanan yang jelas.
  • Kebijakan tersebut berisiko menghidupkan dwifungsi militer, memicu konflik lahan, serta mengancam kebebasan sipil dan hak asasi manusia.
  • Koalisi menuntut evaluasi menyeluruh serta pemisahan tegas fungsi pertahanan negara dari peran pembangunan domestik oleh institusi TNI.

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (selanjutnya Koalisi) mendesak Presiden, DPR, Kementerian Pertahanan, dan Panglima TNI untuk menghentikan rencana pembentukan Batalion Teritorial Pembangunan (BTP) TNI serta seluruh agenda perluasan komando teritorial yang tidak memiliki urgensi yang jelas di bidang pertahanan.

Pembentukan BTP dan perluasan komando teritorial dinilai berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi militer, mempersempit ruang kebebasan sipil, memperbesar risiko pelanggaran hak asasi manusia, memicu konflik lahan dan ruang hidup, serta mengaburkan batas antara urusan pertahanan negara dan urusan pemerintahan sipil.

Hal ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil merespons adanya penolakan pembangunan BTP di sejumlah daerah, antara lain di Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Banten, dan Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Penolakan tersebut dipicu oleh sengketa lahan yang mengancam ruang hidup masyarakat yang telah mengelola lahan secara turun-temurun.

Selain itu, pembangunan BTP juga memicu konflik dengan masyarakat adat atas hak ulayat, seperti di Simawang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dan Kabupaten Nagekeo, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.

"Koalisi menilai kebijakan tersebut tidak dapat dibaca semata sebagai kebijakan organisasi internal TNI. Pembentukan satuan teritorial yang diproyeksikan untuk mendukung pembangunan merupakan pilihan politik pertahanan yang berdampak buruk terhadap tata negara, hubungan sipil-militer, jaminan konstitusional hak warga negara, dan arah demokrasi Indonesia pasca reformasi," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dari HRWG, Daniel Awigra dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Daniel menegaskan konstitusi secara tegas menyatakan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) UUD 1945.

Menurut dia, kerangka konstitusional ini menempatkan TNI sebagai alat pertahanan, bukan sebagai instrumen pembangunan domestik yang menggantikan atau membayangi fungsi pemerintahan sipil.

Apalagi, kata Daniel, Pasal 30 UUD 1945 membedakan mandat pertahanan dan keamanan serta membagi peran TNI, Polri, dan rakyat dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

Baca Juga: KKB Bakar Pesawat hingga Pilot Tewas, DPR Desak Pengamanan Papua Dievaluasi Total

"Pembentukan BTP dengan mandat pembangunan berisiko mencampuradukkan fungsi pertahanan, keamanan, pembangunan, dan pemerintahan sipil. Kekaburan mandat tersebut dapat menciptakan ruang intervensi militer ke dalam urusan sipil yang seharusnya dikendalikan oleh otoritas sipil demokratis,' ujar dia.

Selain itu, kata Daniel, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2025, juga menegaskan bahwa TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional dengan mengacu pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah disahkan.

"Dalam kerangka itu, ekspansi BTP dan komando teritorial yang berorientasi pembangunan justru menjauhkan TNI dari mandat profesionalnya sebagai alat pertahanan negara," tegas Daniel.

Daniel juga menilai perluasan BTP dan komando teritorial juga tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan operasi militer selain perang (OMSP). Pasalnya, OMSP sejatinya adalah tugas yang bersifat sementara dan berada di bawah kontrol sipil.

"Tentu sangat tidak tepat jika institusi militer mempermanenkan OMSP melalui pembangunan struktur permanen organisasi yang memperluas peran internal/domestik TNI. Untuk itu, OMSP tidak boleh dijadikan dasar untuk membangun BTP yang secara struktur bersifat permanen, termasuk juga sebagai alasan untuk memperluas struktur komando teritorial," tutur dia.

Daniel menegaskan perluasan BTP dan komando teritorial berpotensi menghidupkan kembali infrastruktur dwifungsi TNI yang pada masa lalu menopang kontrol politik, pembatasan kebebasan sipil, dan pelanggaran HAM.

Load More