Video / News
Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:48 WIB

Suara.com -  Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.

Pantauan Suara.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/7/2026) dini hari, Afandin keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 01.28 WIB dengan tangan diborgol. Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Saat ditanya awak media mengenai dugaan bahwa dirinya telah mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebelum penindakan dilakukan, Afandin membantah.

Load More