- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait sah tidaknya upaya paksa penyidik, Selasa (7/7/2026).
- Roy Suryo mengapresiasi putusan hakim I Ketut Darpawan yang dinilai telah mempertimbangkan fakta-fakta hukum selama proses persidangan berlangsung.
- Proses hukum akan berlanjut karena Roy Suryo dijadwalkan menghadapi sidang praperadilan kedua pada hari Jumat mendatang di lokasi sama.
Suara.com - Pakar telematika Roy Suryo menyambut positif putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya.
Putusan tersebut, lanjut Roy, merupakan babak baru bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Alhamdulillah, hari ini adalah dimulainya babak baru dari hukum Indonesia. Ini bukan untuk saya, tetapi untuk kita semuanya,” kata Roy usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu mengatakan putusan tersebut bukan semata untuk kepentingan dirinya dan tim kuasa hukum, melainkan bagi seluruh pihak yang, menurutnya, memperjuangkan penegakan hukum.
Roy juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan, I Ketut Darpawan, karena dinilai memutus perkara praperadilan sesuai dengan fakta persidangan.
“Terima kasih atas pertimbangannya yang sangat luar biasa. Itu sesuai dengan fakta persidangan,” ucapnya.
Roy juga mengapresiasi keluarga, tim kuasa hukum, serta media massa dan masyarakat yang mengikuti proses praperadilan sejak awal.
Roy menegaskan perjuangan hukumnya belum berakhir. Ia menyebut pihaknya akan kembali menghadapi sidang praperadilan kedua yang akan dilaksanakan pada Jumat mendatang.
"Jangan lupa, ini kita akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat, itu akan ada praperadilan yang kedua. Praperadilan kedua itu hari Jumat," pungkasnya.
Baca Juga: Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!
Diketahui, Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengatakan objek praperadilan adalah proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah kliennya.
Berdasarkan informasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo terdaftar dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.
Dalam permohonan tersebut, pihak termohon adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta.
Permohonan itu menguji sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, termasuk penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara.
Berita Terkait
-
Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!
-
Pekik Takbir di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
PN Jaksel Meluap! Massa Roy Suryo Berkaus 'Telah Mati Penegakan Hukum' Menanti Putusan Praperadilan
-
Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Roy Suryo Menang Praperadilan di PN Jaksel, Polda Metro: Status Tersangka dan Penyidikan Tetap Sah!
-
Gerindra Dukung Prabowo Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter: Sudah Tepat!
-
Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
Mendikdasmen Kritik Perpustakaan Sekolah yang Hanya Jadi Syarat Akreditasi
-
Pekik Takbir di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara
-
Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa
-
BGN Janji Benahi Program MBG agar Lebih Tepat Sasaran