- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo pada Selasa, 7 Juli 2026.
- Pengadilan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena terdapat cacat formil.
- Putusan hakim tidak membatalkan seluruh proses penyidikan serta menolak permohonan rehabilitasi nama baik yang diajukan pemohon.
Suara.com - Pekik takbir menggema di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo, Selasa (7/7/2026).
Suasana sidang sontak riuh ketika hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo. Para pendukung yang hadir langsung meneriakkan kalimat takbir sebagai bentuk rasa syukur.
"Allahu Akbar!" seru para pendukung Roy Suryo di ruang sidang.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, khususnya terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan perkara Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Hakim menilai tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo mengandung cacat formil sehingga tidak sah menurut hukum.
Khusus mengenai penahanan, hakim berpendapat tindakan tersebut tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.
Dalam putusan yang sama, majelis hakim juga menolak permohonan Roy Suryo terkait rehabilitasi nama baik atau pemulihan harkat dan martabat seperti semula.
Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
Mendikdasmen Kritik Perpustakaan Sekolah yang Hanya Jadi Syarat Akreditasi
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara
-
Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa
-
BGN Janji Benahi Program MBG agar Lebih Tepat Sasaran
-
Prambanan Jadi Simbol Baru Kedekatan Indonesia-India Lewat Proyek Restorasi
-
Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun
-
Bulog Perkuat Stok Beras Papua, Dirut: "Kami Targetkan Ketersediaan Beras Naik Tiga Kali Lipat"
-
Agustina Arumsari Bungkam Soal Rangkap Jabatan: Fokus Kami Hari Ini Cuma Tindak Lanjut KPK