- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo pada Selasa, 7 Juli 2026.
- Pengadilan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena terdapat cacat formil.
- Putusan hakim tidak membatalkan seluruh proses penyidikan serta menolak permohonan rehabilitasi nama baik yang diajukan pemohon.
Suara.com - Pekik takbir menggema di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo, Selasa (7/7/2026).
Suasana sidang sontak riuh ketika hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo. Para pendukung yang hadir langsung meneriakkan kalimat takbir sebagai bentuk rasa syukur.
"Allahu Akbar!" seru para pendukung Roy Suryo di ruang sidang.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, khususnya terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan perkara Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Hakim menilai tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo mengandung cacat formil sehingga tidak sah menurut hukum.
Khusus mengenai penahanan, hakim berpendapat tindakan tersebut tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.
Dalam putusan yang sama, majelis hakim juga menolak permohonan Roy Suryo terkait rehabilitasi nama baik atau pemulihan harkat dan martabat seperti semula.
Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Teknologi Hidroponik Dibawa ke Bekasi, Ibu Muda Dibekali Skill Bisnis Digital
-
Kemarau Panjang, 1.400 Hektare Lahan Pertanian di Parigi Moutong Terancam Gagal Panen
-
5 Rekomendasi Bedak Waterproof dan Sweatproof untuk Olahraga dan Gym
-
Sony Xperia 10 VIII Muncul di Geekbench: Chipset Lama, Pesona Tetap Menyala
-
Lonjakan 1.104 Titik Panas di Sumatera: Riau 97 Hotspot, Sumsel Terbanyak
-
Enrekang Paling Parah! Ini Fakta-fakta 112 Kasus Karhutla Ludeskan Hutan Sulawesi Selatan
-
Naik KRL Hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026
-
3 Fitur Tersembunyi Camera Assistant untuk Maksimalkan Kamera Galaxy A57 5G dan A37 5G
-
Direktur Perusahaan Buronan Korupsi Bank Sulselbar Ditangkap di Jakarta
-
Dekonstruksi Buddy-Cop yang Segar dan Nyeleneh dalam Film 'The Nice Guys'