News / Nasional
Selasa, 07 Juli 2026 | 14:53 WIB
Pekik Takbir Warnai Putusan Praperadilan Roy Suryo. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Baca 10 detik
  • Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo pada Selasa, 7 Juli 2026.
  • Pengadilan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena terdapat cacat formil.
  • Putusan hakim tidak membatalkan seluruh proses penyidikan serta menolak permohonan rehabilitasi nama baik yang diajukan pemohon.

Suara.com - Pekik takbir menggema di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo, Selasa (7/7/2026).

Suasana sidang sontak riuh ketika hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo. Para pendukung yang hadir langsung meneriakkan kalimat takbir sebagai bentuk rasa syukur.

"Allahu Akbar!" seru para pendukung Roy Suryo di ruang sidang.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, khususnya terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan perkara Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Hakim menilai tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo mengandung cacat formil sehingga tidak sah menurut hukum.

Khusus mengenai penahanan, hakim berpendapat tindakan tersebut tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Meski demikian, hakim menegaskan bahwa putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.

Dalam putusan yang sama, majelis hakim juga menolak permohonan Roy Suryo terkait rehabilitasi nama baik atau pemulihan harkat dan martabat seperti semula.

Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Load More