- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah.
- Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan.
- Proses penyidikan perkara terhadap Roy Suryo dipastikan tetap berlanjut dan memiliki dasar hukum sah.
Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan penyidikan terhadap Roy Suryo tetap berlanjut meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya. Mereka menegaskan putusan hakim yang menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah tidak otomatis membatalkan proses penyidikan.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku.
"Kita menghormati putusan tersebut," kata Abrianto kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Meski demikian, Abrianto menegaskan putusan praperadilan hanya menyangkut keabsahan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik, bukan pokok perkara maupun proses penyidikannya.
"Karena tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidikan kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," katanya.
Penggeledahan hingga Penahanan Tidak Sah
Sebelumnya, Roy Suryo meraih kemenangan sebagian dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan Roy dengan menyatakan sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi tidak sah.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penggeledahan rumah Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah.
Baca Juga: Bukan Granat Aktif! Benda di Drone Teror Advokat Depok Hanya Replika
Hakim juga menyatakan penangkapan Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah.
Selain itu, penahanan terhadap Roy yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah.
Meski demikian, putusan praperadilan tersebut tidak membatalkan penyidikan perkara yang tengah berjalan. Karena itu, Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan terhadap Roy Suryo tetap memiliki dasar hukum dan akan terus dilanjutkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Doddy Hanggodo Sebut Gempa NTT "Makanan Sehari-hari", Ini Daftar Kontroversi sang Menteri PU
-
5 Perbedaan Jenis Puff Cushion Rubycell vs Velvet yang Bikin Hasil Makeup Beda
-
Membedah Makna Lagu 'Usik' Feby Putri: Seni Berdamai dengan Luka Masa Lalu
-
Duh! Asap Karhutla Ketapang Mengancam Pontianak hingga Negara Tetangga
-
Turun Langsung Cek Karhutla di Kalimantan, Prabowo Minta Tindak Tegas Setiap Pelanggar Hukum!
-
Rayakan 20 Tahun Debut, BigBang Bahas Identitas dan Kejayaan di Lagu BiiiG
-
Perang SUV Listrik Memanas: Nevo Q05 Pamer Ngecas Kilat, Leap Motor Andalkan Sasis Eropa
-
6 Cara Pakai Bedak Tabur di Atas Sunscreen agar Tidak Menggumpal, Makeup Jadi Halus
-
Elang Nias dan Burung Hantu Siau Dilaporkan Punah di Indonesia, Benarkah?
-
Mendidik Disiplin atau Mengulang Budaya Perpelocoan?