News / Nasional
Rabu, 08 Juli 2026 | 19:26 WIB
Brankas berukuran besar yang ditemukan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri saat menggeledah Cafe de'CLAN Signature, Cipete, Jakarta Selatan. [Suara.com/istimewa]
Baca 10 detik
  • Penyidik Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menemukan brankas berisi uang asing serta dokumen di Cafe de'CLAN, Jakarta.
  • Penggeledahan pada Rabu (8/7/2026) ini dilakukan untuk menyita barang bukti terkait kasus korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
  • Operasi ini merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara besar, termasuk dugaan korupsi pengadaan batu bara serta kasus Asabri dan Jiwasraya.

Suara.com - Misteri brankas besar yang ditemukan tersembunyi di balik lemari lantai dua Cafe de'CLAN Signature, Cipete, Jakarta Selatan, mulai terungkap. Penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan tumpukan uang tunai dalam mata uang asing serta sejumlah dokumen di dalam brankas tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan uang yang diamankan terdiri dari dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Namun, hingga kini penyidik masih menghitung total nilai uang yang ditemukan.

“Ini masih dalam proses penghitungan,” kata Budi di lokasi, Rabu (8/7/2026).

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang ditemukan di dalam brankas sebagai bagian dari barang bukti.

“Ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis,” ungkapnya.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menggeledah kafe dan tempat tukar uang di Cipete, Jakarta Selatan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi pasokan batu bara terhadap perusahaan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel, Jakarta, Rabu (8/7/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature merupakan bagian dari penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polda Metro Jaya telah mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi proses penggeledahan yang dilakukan penyidik. Setiap upaya menghambat penyidikan dapat diproses pidana berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Operasi gabungan tersebut dilakukan serentak di delapan lokasi, termasuk Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete. Dalam pengamanan, polisi juga menerjunkan personel Brimob bersenjata lengkap sesuai prosedur operasional.

Sebelum isi brankas terungkap, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto telah membenarkan penemuan brankas yang disembunyikan di balik lemari.

Baca Juga: Jejak Kelam Tenda Biru Bekasi: 8 Anak Dijual Jadi PSK, Omzet Tembus Rp1,7 Miliar

Penggeledahan itu merupakan bagian dari joint investigation yang mengusut tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026, perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Load More