News / Nasional
Rabu, 08 Juli 2026 | 19:13 WIB
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani bersama Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, Rusdi Kirana, Edhie Baskoro Yudhoyono, serta Sekretaris Jendral MPR RI, Siti Fauziah berbicara terkait hasil Silahturahmi Kebangsaan di Mahkamah Konstitusi, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/7/2026). [Suara.com/Cornelius Juan]
Baca 10 detik
  • Pimpinan MPR RI melakukan kunjungan silaturahmi ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026.
  • Pertemuan tersebut membahas persiapan Sidang Tahunan MPR dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan RI.
  • MPR dan MK menandatangani nota kesepahaman mengenai koordinasi teknis terkait putusan serta rencana amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Suara.com - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI melaksanakan Silaturahmi Kebangsaan dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan pertemuan tersebut membahas persiapan Sidang Tahunan MPR menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026. Salah satu tradisi sidang tahunan itu adalah mengundang lembaga-lembaga negara.

"Maka kami hari ini memulai silahturahmi kebangsaan ke berbagai macam lembaga negara yang diawali dengan silahturahmi dengan Mahkamah Konstitusi," tegas Ahmad.

Hadir pula Wakil Ketua MPR RI Rusdi Kirana, Hidayat Nur Wahid, Edhie Baskoro Yudhoyono, serta Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah.

Ahmad menerangkan, dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai amandemen konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Ya tadi kita bicara tentang beberapa keputusan ataupun gugatan yang langsung berkaitan dengan Undang-Undang Dasar. Tetapi karena tidak semua keputusan kaitannya langsung, karena ada yang berkaitan dengan tafsir terhadap Undang-Undang.Tetapi kalau yang langsung berkaitan dengan tafsir konstitusi, maka MPR yang akan dimintai keterangan," jelasnya.

Ia menyatakan MPR dan MK menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait penyampaian salinan putusan MK yang membutuhkan keterangan lebih lanjut dari MPR.

Ahmad melanjutkan, kewenangan MPR dalam memutuskan amandemen konstitusi juga perlu dijaga melalui pemahaman dan penafsiran oleh MK.

"Karena itu tadi kami cukup panjang mengambil waktu untuk berdiskusi tentang apa dan bagaimana amandemen itu dilakukan. Tentu saja itu cukup teknis, tetapi sekali lagi Mahkamah Konstitusi tidak, teman-teman hakim tidak mencampuri apa yang menjadi kewenangan MPR," jelas Ahmad.

Baca Juga: Ancam Hak Tanah dan Kriminalisasi Warga Adat, UU KSDAE Digugat ke MK!

Selanjutnya, Ahmad berencana menggelar silaturahmi serupa dengan Presiden Prabowo Subianto, Mahkamah Agung, serta lembaga-lembaga negara lainnya.

"Kemudian untuk surat-surat undangan tentu saja akan kami sampaikan, terutama kepada mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan tentu saja ketua umum partai politik. Nanti," ungkap Ahmad mengenai rencana pertemuan selanjutnya.

Reporter: Cornelius Juan Prawira

Load More