- Pimpinan MPR RI melakukan kunjungan silaturahmi ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026.
- Pertemuan tersebut membahas persiapan Sidang Tahunan MPR dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan RI.
- MPR dan MK menandatangani nota kesepahaman mengenai koordinasi teknis terkait putusan serta rencana amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Suara.com - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI melaksanakan Silaturahmi Kebangsaan dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan pertemuan tersebut membahas persiapan Sidang Tahunan MPR menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026. Salah satu tradisi sidang tahunan itu adalah mengundang lembaga-lembaga negara.
"Maka kami hari ini memulai silahturahmi kebangsaan ke berbagai macam lembaga negara yang diawali dengan silahturahmi dengan Mahkamah Konstitusi," tegas Ahmad.
Hadir pula Wakil Ketua MPR RI Rusdi Kirana, Hidayat Nur Wahid, Edhie Baskoro Yudhoyono, serta Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah.
Ahmad menerangkan, dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai amandemen konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Ya tadi kita bicara tentang beberapa keputusan ataupun gugatan yang langsung berkaitan dengan Undang-Undang Dasar. Tetapi karena tidak semua keputusan kaitannya langsung, karena ada yang berkaitan dengan tafsir terhadap Undang-Undang.Tetapi kalau yang langsung berkaitan dengan tafsir konstitusi, maka MPR yang akan dimintai keterangan," jelasnya.
Ia menyatakan MPR dan MK menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait penyampaian salinan putusan MK yang membutuhkan keterangan lebih lanjut dari MPR.
Ahmad melanjutkan, kewenangan MPR dalam memutuskan amandemen konstitusi juga perlu dijaga melalui pemahaman dan penafsiran oleh MK.
"Karena itu tadi kami cukup panjang mengambil waktu untuk berdiskusi tentang apa dan bagaimana amandemen itu dilakukan. Tentu saja itu cukup teknis, tetapi sekali lagi Mahkamah Konstitusi tidak, teman-teman hakim tidak mencampuri apa yang menjadi kewenangan MPR," jelas Ahmad.
Baca Juga: Ancam Hak Tanah dan Kriminalisasi Warga Adat, UU KSDAE Digugat ke MK!
Selanjutnya, Ahmad berencana menggelar silaturahmi serupa dengan Presiden Prabowo Subianto, Mahkamah Agung, serta lembaga-lembaga negara lainnya.
"Kemudian untuk surat-surat undangan tentu saja akan kami sampaikan, terutama kepada mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan tentu saja ketua umum partai politik. Nanti," ungkap Ahmad mengenai rencana pertemuan selanjutnya.
Reporter: Cornelius Juan Prawira
Berita Terkait
-
Ancam Hak Tanah dan Kriminalisasi Warga Adat, UU KSDAE Digugat ke MK!
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Penugasan Presiden ke Ketua MPR Dipertanyakan, Mekanisme Ketatanegaraan jadi Sorotan
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Diskon Gede di Gerai ADLV, Cukup Bayar Pakai QRIS BRImo atau Kartu BRI!
-
Jawa Barat Masuk Puncak Musim Kemarau
-
Bela Puan Maharani, Hasto Tegaskan Komitmen PDIP Garap RUU Perampasan Aset Tak Perlu Diragukan
-
Mengulas Warisan Abadi Romcom Remaja dalam Film 10 Things I Hate About You
-
6 Sunscreen Anti Aging yang Mengandung Bahan Alami sesuai Review dan Harga
-
Febrie Adriansyah Kalah! Hakim Tolak Praperadilan Status Tersangka dan Penahanan Kasus TPPU
-
Jakmania Boikot Persija, Rizky Ridho Akhirnya Angkat Bicara: Kami Butuh Kalian!
-
Awas Ketipu Angka Palsu! Ini Cara Cek Odometer Motor Bekas yang Asli Belum Direset
-
Andalkan AI Benahi Desil, Luhut: Orang Tak Bisa Sembunyikan Data Lagi
-
322 Orang Ditangkap Buntut Demo 27 Agustus, 48 Jadi Tersangka