News / Nasional
Rabu, 08 Juli 2026 | 19:35 WIB
Diskusi publik berjudul, ”Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara”, yang digelar di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Baca 10 detik
  • Muhammad Reza Zaki memperingatkan Indonesia terhadap risiko penempatan militer aktif dalam jabatan sipil dan BUMN yang meluas.
  • Diskusi di Jakarta pada 8 Juli 2026 menyoroti pentingnya menjaga supremasi sipil demi menghindari krisis stabilitas politik negara.
  • Indonesia diminta memperkuat tata kelola pemerintahan dan demokrasi guna mencegah intervensi militer seperti yang terjadi di mancanegara.

Suara.com - Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, mengingatkan pentingnya Indonesia mencermati tren meluasnya kudeta militer di berbagai negara, termasuk di kawasan Asia Tenggara.

Ia juga menyoroti semakin luasnya penempatan prajurit militer aktif pada jabatan sipil maupun badan usaha milik negara (BUMN), yang dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap posisi Indonesia di mata komunitas internasional.

Hal itu disampaikan Reza dalam diskusi publik bertajuk "Militer, Bisnis, dan Politik: Pelajaran dari Kudeta Militer di Berbagai Negara" yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Menurut Reza, perkembangan hukum internasional menunjukkan adanya keseimbangan antara penghormatan terhadap kedaulatan negara dan perlindungan terhadap nilai-nilai demokrasi serta hak asasi manusia.

Ia menjelaskan, Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara.

Sementara itu, Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak boleh melakukan intervensi terhadap urusan domestik negara anggotanya.

"Di tingkat internasional terdapat prinsip non-intervensi, tetapi pada saat yang sama komunitas internasional juga semakin memberikan perhatian terhadap praktik demokrasi, supremasi sipil, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujar Reza.

Ia menambahkan, prinsip serupa juga tercermin dalam ASEAN yang selama ini menjunjung tinggi asas non-intervensi terhadap urusan dalam negeri negara anggota. Meski demikian, perkembangan politik kawasan menunjukkan adanya dinamika baru.

Sebagai contoh, Reza menyinggung penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, ketika Myanmar tidak diundang untuk diwakili oleh pemimpin junta militer menyusul krisis politik yang terjadi di negara tersebut.

Baca Juga: Ray Rangkuti Endus Indikasi Kudeta Merambat di Indonesia, Apa Bahayanya?

"Perkembangan itu menunjukkan bahwa komunitas regional mulai memberikan respons terhadap kondisi politik domestik yang dinilai berdampak pada stabilitas kawasan," katanya.

Menurut Reza, Indonesia perlu berhati-hati agar tidak mengalami penurunan kepercayaan dari komunitas internasional apabila praktik penempatan militer aktif pada jabatan-jabatan sipil terus meluas tanpa dasar hukum yang jelas.

Ia menilai, perlu ada konsistensi dalam menjalankan prinsip supremasi sipil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Undang-Undang TNI pada dasarnya telah mengatur mengenai ruang penugasan prajurit aktif. Karena itu, apabila terdapat penempatan di ruang-ruang sipil, termasuk sebagai komisaris BUMN atau jabatan strategis lainnya, harus dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan prinsip profesionalisme TNI," ujarnya.

Reza juga mengingatkan bahwa perluasan peran militer di sektor sipil berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai.

"Negara harus memastikan bahwa institusi militer tetap profesional sesuai fungsi pertahanan negara. Jika tidak, kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai instrumen politik oleh pihak-pihak tertentu, sementara beban sosialnya justru ditanggung oleh masyarakat," katanya.

Load More