- Kebijakan komisi 8 persen yang berlaku sejak 1 Juli 2026 berpotensi mengurangi pendapatan perusahaan aplikator transportasi online.
- Penurunan pendapatan perusahaan diprediksi akan mengurangi insentif non-tunai yang selama ini diterima oleh para mitra pengemudi ojol.
- CELIOS menyarankan peningkatan kesejahteraan pengemudi dilakukan melalui penyesuaian tarif perjalanan resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Suara.com - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai, kebijakan penurunan komisi aplikasi menjadi 8 persen untuk layanan transportasi roda dua belum tentu meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol). Sebaliknya, kebijakan tersebut dinilai lebih banyak mengurangi pendapatan perusahaan aplikator.
Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, mengatakan dampak utama dari implementasi komisi 8 persen yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 adalah berkurangnya pendapatan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive.
Menurut dia, penurunan pendapatan itu akan memengaruhi kemampuan perusahaan memberikan berbagai manfaat kepada mitra pengemudi.
"Maka saya melihat ada pengurangan benefit yang akan dilakukan. Benefit maupun insentif selama ini diberikan yang bukan dalam bentuk uang, akan mulai berkurang. Itu adalah sifat alamiah dari perusahaan ketika pendapatan berkurang," kata Nailul kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Nailul menilai, opsi memangkas manfaat non-tunai bagi mitra lebih realistis dibandingkan membebankan tambahan biaya kepada konsumen. Sebab, jika biaya tambahan dikenakan kepada pelanggan, permintaan terhadap layanan berpotensi menurun.
"Sebab itu, secara logis, menurunkan benefit non pendapatan ke mitra itu lebih masuk akal dilakukan oleh platform," ungkapnya.
Ia menjelaskan, platform fee merupakan biaya yang dibayarkan konsumen kepada perusahaan aplikator. Sementara itu, pendapatan pengemudi berasal dari biaya perjalanan yang menjadi dasar pembagian hasil, yakni 92 persen untuk mitra dan 8 persen untuk aplikator.
Karena itu, menurut Nailul, peningkatan kesejahteraan pengemudi seharusnya ditempuh melalui penyesuaian tarif perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan, bukan hanya dengan memangkas komisi platform.
"Jadi untuk meningkatkan pendapatan, ya dari peningkatan biaya perjalanan yang diatur oleh Kemenhub. Bahkan ketika potongan diturunkan menjadi 8 persen, yang ada hanya mengurangi pendapatan platform tanpa mensejahterakan mitra," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Evaluasi Dampak Komisi Ojol 8 Persen Selama Enam Bulan
Nailul juga menilai, apabila aplikator ingin mengalihkan beban kepada konsumen, salah satu caranya adalah menetapkan tarif perjalanan pada batas bawah, kemudian menaikkan komponen biaya lain di luar tarif perjalanan.
Dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022, tarif layanan transportasi roda dua di Zona II Jabodetabek ditetapkan sebesar Rp2.550 per kilometer sebagai batas bawah dan Rp2.800 per kilometer sebagai batas atas. Adapun biaya jasa minimal yang diterima pengemudi berkisar Rp10.200 hingga Rp11.200.
"Jadi biaya perjalanan [tarif] akan lebih rendah, namun ada biaya lainnya yang bisa dinaikkan. Dalam aturan, saya rasa tidak ada yang dilanggar karena aturan batas tarif biaya perjalanan, baik batas atas maupun bawah, tidak berubah. Jika mau mengubah, saya rasa sistemnya yang harus diubah, bukan besaran potongan ke platform," jelasnya.
Ia menambahkan, selama belum ada aturan yang mengatur secara khusus komponen biaya lainnya, pemerintah akan kesulitan melakukan pengawasan.
Di sisi lain, penerapan biaya tambahan kepada konsumen juga dinilai berisiko menekan permintaan terhadap layanan transportasi online.
Berita Terkait
-
Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Gojek dan Grab Terapkan Kebijakan Baru Mulai 1 Juli 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo dan Fast Charging, Cocok untuk Driver Ojol
-
Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
Plastik Murah China Kepung RI, Industri Petrokimia Terancam Tumbang
-
Kolaborasi Pendidikan Hukum Nasional Diyakini Perkuat Kepastian Investasi di Indonesia
-
Rupiah Paling Lemah di Asia Lawan Dolar AS ke Level Rp18.058
-
Nasib LPG 3 Kg Mulai Terjawab, Pertagas Beberkan Kesiapan Proyek CNG
-
Bank Danamon Proyeksikan Simpanan Valas Naik hingga 60 Persen, Ini Pendorong Utamanya
-
Fantastis! Segini Harga 74 Kilogram Emas Batangan Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Sentul
-
Harga Anjlok, Direksi AMMN Malah Serok Saham Rp17 Miliar, Ada Apa?
-
BTN Catat Laba Bersih Rp1,85 Triliun hingga Mei 2026, Ini Pendorongnya
-
IHSG Terkoreksi di Tengah Isu Turun Kelas, Harga Minyak Dunia Melonjak Lagi
-
Indeks Keyakinan Konsumen Turun ke 117,8 pada Juni 2026, BI: Masyarakat Masih Optimistis