News / Nasional
Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:31 WIB
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah akan diperiksa polisi. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri segera memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penyidikan tiga kasus dugaan korupsi besar.
  • Penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dari rumah milik Febrie.
  • Proses pemanggilan akan dilakukan setelah penyidik menuntaskan seluruh tahapan penyidikan serta gelar perkara yang saat ini masih berlangsung.

Suara.com - Aparat kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya memastikan penyidik akan memeriksa eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam penyidikan gabungan tiga perkara dugaan korupsi yang kini ditangani bersama Kortastipidkor Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, bahwa kemungkinan pemeriksaan terhadap Febrie ini bakal dilakukan usai proses penyidikan dan gelar perkara kasus tersebut selesai dilakukan.

"Setelah hasil penyidikan dan gelar perkara ya," kata Budi kepada wartawan dikutip Sabtu (11/7/2026).

Adapun sebelumnya, dalam konferensi pers Jumat (10/7) malam, jadwal pemanggilan masih belum diumumkan karena penyidik masih mendalami seluruh materi perkara.

Ia mengatakan, proses penyidikan masih terus berjalan sehingga waktu pemanggilan Febrie akan disampaikan setelah penyidik menuntaskan tahapan yang sedang berlangsung.

Menurut Budi, penyidik masih mendalami seluruh alat bukti agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya memamerkan barang bukti hasil penggeledahan berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura yang disita dari sejumlah lokasi.

Penyidikan gabungan itu mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera, dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).

Tim penyidik telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk kantor PT CBS di Tangerang, Cafe de'CLAN dan money changer di kawasan Cipete, apartemen di Pacific Place, hingga sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi

Dari rumah di Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai yang setelah dikonversi diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Sementara dari Cafe de'CLAN di Cipete disita dokumen, telepon genggam, dan uang tunai sekitar Rp60 miliar, sedangkan dari sebuah money changer di kawasan yang sama diamankan mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) didampingi Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo (kiri) dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]

Rumah di Sentul belakangan diakui sebagai milik pribadi Jampidsus Febrie Adriansyah.

Meski demikian, Febrie belum menjelaskan siapa pemilik 74 kilogram emas dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di rumah tersebut.

Ia hanya menyatakan seluruh barang yang disita memiliki pemilik dan berkaitan dengan sejumlah aktivitas yang akan dijelaskan melalui mekanisme hukum.

Selain emas dan uang tunai, penyidik juga menyita sebuah bingkai berisi foto keluarga yang hingga kini masih didalami keterkaitannya dengan perkara.

Seluruh barang bukti tersebut masih ditelusuri untuk mengungkap dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, perkara PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Load More