News / Nasional
Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:53 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah pada Sabtu, 11 Juli 2026.
  • Penunjukan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 untuk menjamin kesinambungan tugas di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
  • Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan profesional meskipun terjadi transisi kepemimpinan.

Suara.com - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penunjukan ini dilakukan menyusul diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan, bahwa Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) akan merangkap tugas untuk memimpin direktorat tindak pidana khusus.

“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Anang menjelaskan, penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.

Langkah ini diambil sebagai upaya organisasi untuk menjaga stabilitas dan ritme kerja di internal Korps Adhyaksa.

"Penunjukan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” kata dia.

Meski terjadi transisi kepemimpinan, pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum yang sedang ditangani oleh Jampidsus tidak akan terhambat.

Anang menegaskan, bahwa seluruh tim penyidik tetap bekerja seperti biasa dalam mengusut kasus-kasus korupsi maupun tindak pidana khusus lainnya.

Baca Juga: Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mengkonfirmasi Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Sabtu (11/7/2026).

Hal itu berdasarkan video yang didapatkan Suara.com, Sabtu dini hari, berisi pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Anang Supriatna.

Dalam video tersebut, Anang mengungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah.

"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, bapak jaksa agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," kata Anang.

Dia mengatakan, keputusan tersebut adalah bentuk komitmen untuk menjaga integirtas, objektifitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Load More