News / Nasional
Senin, 13 Juli 2026 | 09:37 WIB
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca 10 detik
  • Mahfud MD mengkritik pengalihan penyidikan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung karena tidak sesuai KUHAP.
  • Mekanisme tersebut memicu potensi praperadilan, penghambatan proses hukum, hingga risiko penghentian perkara melalui deponir bagi para tersangka.
  • Mahfud menyarankan KPK mengambil alih perkara tersebut agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang diatur undang-undang.

Mahfud kemduian mendorong KPK mengambil alih perkara tersebut agar mekanisme penegakan hukum kembali berjalan sesuai ketentuan. Jika KPK tidak melakukannya, ia menilai Presiden Prabowo Suboanto dapat meminta lembaga antirasuah menggunakan kewenangannya mengambil alih penyidikan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Perkara Dialihkan ke Kejaksaan

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.

Pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, menggeledah sedikitnya 13 lokasi, serta menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan penyelenggara negara.

Proses hukum terhadap Febrie kini dilanjutkan setelah berkas perkara diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Load More