- Mahfud MD mengkritik pengalihan penyidikan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung karena tidak sesuai KUHAP.
- Mekanisme tersebut memicu potensi praperadilan, penghambatan proses hukum, hingga risiko penghentian perkara melalui deponir bagi para tersangka.
- Mahfud menyarankan KPK mengambil alih perkara tersebut agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang diatur undang-undang.
Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencurigai adanya skenario di balik keputusan mengalihkan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.
Menurutnya, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam hukum acara pidana dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Mahfud menilai pengalihan perkara, alih-alih mempercepat proses penegakan hukum, justru memunculkan setidaknya tiga skenario yang patut diwaspadai, mulai dari peluang Febrie memenangkan praperadilan hingga dugaan upaya membatasi bahkan mengaburkan penanganan perkara.
"Satu, dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu," kata Mahfud dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official, Senin (13/7/2026).
Menurut Mahfud, pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan seharusnya hanya dapat dilakukan setelah tersangka diperiksa penyidik dan berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Namun, dalam perkara Febrie, yang terjadi justru pengalihan kelanjutan penyidikan, bukan pelimpahan sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia mengaku sempat mengira perkara tersebut telah dilimpahkan secara normal sehingga menganggap prosesnya lebih efisien. Namun belakangan diketahui Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri.
"Pelimpahan dari Polri ke Kejaksaan, selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhinya syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri. Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan," bebernya.
Mahfud menegaskan mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia. Menurut dia, pengambilalihan penyidikan hanya dimungkinkan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.
Baca Juga: Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
Selain membuka peluang praperadilan, Mahfud juga mengkhawatirkan skenario kedua, yakni perkara diperlambat atau dipersempit sehingga hanya berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan tanpa berkembang ke pihak lain yang diduga terlibat.
"Kedua, mungkin saja Kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan, bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat," katanya.
Sementara skenario ketiga yang dinilai paling mengkhawatirkan adalah kemungkinan perkara dibiarkan menggantung hingga akhirnya dihentikan.
"Tiga, bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponir. Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?" ucap Mahfud.
Ia juga menilai munculnya mekanisme pengalihan penyidikan tersebut memunculkan dugaan adanya kompromi di balik penanganan perkara.
"Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salahlah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi. Bukan jalan penegakan hukum yang konsisten," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Semarang, Diduga Sudah Produksi Jutaan Butir dalam 4 Bulan
-
Mendagri: Bantuan Lima Ambulans dari Korpri Percepat Pemulihan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera
-
Guru Ungkap Isi Pesan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Begini Isinya
-
Militer Yordania Menembak Jatuh 4 Rudal Iran yang Terobos Masuk Wilayah Udara Mereka
-
Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat
-
Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Dinilai Layak Diambil Alih KPK? Ini Penjelasan Pakar
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Bantah Hoaks Penolakan, Habiburokhman Tegaskan DPR 'Gaspol Pakai Turbo' Bahas RUU Perampasan Aset
-
Pakar: Pengalihan Kasus Febrie ke Kejagung Tak Punya Dasar Hukum, Hanya Redam Konflik Institusi
-
Iran Ngamuk Lagi, Kuwait Dibombardir Hancurkan Tanki Bahan Bakar Militer AS