- Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan perubahan skema pembiayaan haji 2027 dengan total BPIH sebesar Rp107 juta.
- Calon jamaah haji diusulkan hanya membayar Rp42,8 juta, sedangkan sisanya ditanggung oleh nilai manfaat BPKH.
- Perubahan komposisi menjadi 40 persen bagi jamaah dan 60 persen nilai manfaat bertujuan meringankan beban biaya.
Suara.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan perubahan skema pembiayaan haji 1448 Hijriah/2027 Masehi dengan memperbesar porsi dana nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Melalui skema tersebut, calon jamaah diusulkan hanya membayar sekitar Rp42,8 juta meski total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diproyeksikan mencapai Rp107 juta.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan sekitar 40 persen dari total biaya akan ditanggung oleh jamaah, sedangkan sekitar 60 persen berasal dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.
“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jamaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Dahnil di Jakarta, Rabu.
Menurut Dahnil, perubahan komposisi pembiayaan itu diusulkan agar beban yang ditanggung jamaah lebih ringan dibanding musim haji sebelumnya.
Ia menjelaskan, usulan BPIH sebesar Rp107 juta disusun berdasarkan perhitungan yang mempertimbangkan kenaikan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Kenaikan biaya tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya harga avtur, tarif penerbangan, serta biaya layanan yang disediakan Pemerintah Arab Saudi, termasuk akomodasi hotel dan fasilitas tenda di kawasan masyair.
Meski demikian, pemerintah menilai kondisi ekonomi global yang masih belum menentu menjadi alasan penting untuk tidak membebankan seluruh kenaikan biaya kepada calon jamaah.
Karena itu, Kemenhaj mengusulkan kepada Komisi VIII DPR RI agar komposisi pembiayaan diubah menjadi sekitar 40 persen ditanggung jamaah dan 60 persen berasal dari nilai manfaat BPKH.
Dahnil mengungkapkan, pada musim haji sebelumnya skema pembiayaan justru menempatkan jamaah sebagai penanggung sekitar 62 persen biaya, sementara nilai manfaat BPKH hanya menutup sekitar 38 persen.
Baca Juga: Terpaksa Harus Naik, Biaya Haji 2027 Diusulkan Jadi Rp107 Juta
Ia berharap Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI dapat menyetujui perubahan komposisi tersebut sehingga biaya yang harus dibayar jamaah menjadi lebih ringan.
Menurut Dahnil, peningkatan porsi pembiayaan dari nilai manfaat BPKH masih memungkinkan berdasarkan perhitungan pemerintah. Salah satu pertimbangannya ialah adanya akumulasi dana yang tidak terpakai ketika penyelenggaraan ibadah haji ditiadakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi COVID-19, serta saat pelaksanaan haji masih dibatasi pada 2022.
Usulan BPIH 2027 selanjutnya akan dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan sebagai besaran resmi biaya penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Berita Terkait
-
Terpaksa Harus Naik, Biaya Haji 2027 Diusulkan Jadi Rp107 Juta
-
KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung
-
Nasib Islamic Centre Bekasi, Proyek Rp50 Miliar yang Kini Terbengkalai
-
Siap-siap Biaya Haji 2027 Naik! Hati-hati Pelayanan Jemaah Jadi Korban Jika Anggaran Dipangkas
-
KPK Pantau Pemulihan Gus Yaqut, Hasil Medis Besok Jadi Kunci Kelanjutan Kasus Haji
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
ShopeePay Luncurkan Kampanye "Pulsa & PLN Pasti Murah", Bantu Pengguna Lebih Hemat
-
Dari Ketua DPRD Sampai Camat, KPK Sisir Pejabat Kuansing Terkait Skandal Jual Beli Jabatan
-
Daya Tampung SMA Negeri Terbatas, DPRD Jakarta Temukan Anak 17 Tahun Belum Pernah Sekolah
-
KPK Periksa 9 Saksi Kasus Suap Bupati Kuansing, Ketua DPRD Juprizal Ikut Dipanggil!
-
Ada Potensi Fraud Rp6 Triliun, BPJS Kesehatan Minta Pengawalan KPK
-
RI Gandeng India Restorasi 200 Candi Perwara Prambanan
-
Sasar Orang Mampu, Pramono Anung Godok Ulang Kenaikan Tarif Transjakarta dan Subsidi
-
JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
-
Amunisi Baru! dr Tifa Bakal Pakai Putusan Praperadilan Roy Suryo untuk Patahkan Dakwaan Jaksa
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK