News / Nasional
Senin, 13 Juli 2026 | 17:01 WIB
Barang bukti 74 kilogram emas batangan, tumpukan uang rupiah, dolar Amerika Serikat, hingga dolar Singapura dipamerkan jelang konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026) malam.
Baca 10 detik
  • Polri menggandeng FBI, kedutaan asing, hingga Bank Indonesia untuk menguji keaslian barang bukti uang asing kasus korupsi dan TTPU Febrie Adriansyah.
  • Penyidik turut melibatkan PT Pegadaian guna memeriksa keaslian serta berat 74 kilogram emas sitaan perkara mantan Jampidsus.
  • Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka korupsi terkait tiga perkara besar dan melimpahkannya ke Kejaksaan.

Suara.com - Polri menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI), Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, hingga Bank Indonesia untuk memeriksa uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura yang disita dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keaslian uang asing yang menjadi barang bukti dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi.

"Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore Dollar, US Dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Selain memeriksa uang asing, penyidik juga menggandeng PT Pegadaian untuk menguji keaslian sekaligus memastikan berat 74 kilogram emas batangan yang turut disita dalam perkara tersebut.

Budi mengatakan proses pemeriksaan seluruh barang bukti masih berlangsung sebagai bagian dari tahapan penyidikan.

"Ini merupakan suatu proses dalam penyerahan penanganan perkara lanjutan yang ditangani oleh Joint Investigation kepada Kejaksaan Agung," jelasnya.

Rumah mewah milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan elit Sentul City dipasang garis polisi oleh petugas polisi usai dilakukan penggeledahan pada Kamis (9/7/2026) dini hari [Andi Ahmad S/Suara.com]

Geledah 13 Lokasi

Barang bukti tersebut diperoleh dari penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, hingga Sentul, Kabupaten Bogor.

Dari Cafe de'Clan di Cipete, penyidik menyita dokumen, telepon genggam, uang tunai sebesar SGD 3.130.000, USD 889.965, serta Rp259,1 juta. Setelah dikonversi, nilai seluruh uang tunai dari lokasi itu mencapai sekitar Rp60 miliar.

Baca Juga: Prabowo Harus Turun Tangan! Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Demi Selamatkan Sistem Hukum

Penggeledahan di Koin Money Changer, Cipete, menghasilkan 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar setelah dikonversi ke rupiah.

Sementara itu, penggeledahan di rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul menghasilkan barang bukti paling besar, yakni 74 kilogram emas batangan, uang tunai USD 4.767.300, SGD 14.083.800, Rp100 juta, sejumlah dokumen, telepon genggam, serta foto-foto keluarga. Nilai keseluruhan uang tunai dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Dalam perkara ini, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan tidak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).

Febrie diduga terlibat dalam penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Penanganan perkaranya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Load More