News / Metropolitan
Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB
Ilustrasi mobil dinas. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pemkot Tangsel mengalokasikan anggaran Rp19,95 miliar pada 2026 untuk menyewa kendaraan dinas guna menjaga kesehatan fiskal daerah.
  • Skema sewa kendaraan bertujuan mengalihkan beban biaya perawatan, penyusutan aset, serta pajak kepada pihak ketiga sebagai vendor.
  • Kebijakan ini menjamin mobilitas pelayanan publik melalui klausul kendaraan pengganti saat unit dinas mengalami kendala teknis.

Namun demikian, Bagas memberikan catatan kritis agar ketepatan sasaran kebijakan yang diambil Wali Kota Benyamin Davnie ini tetap dikawal ketat oleh internal auditor atau Inspektorat Kota Tangsel.

"SLA dalam kontrak kerja sama harus dikunci rapat dan diawasi secara berkala di lapangan. Pengawasan instansi terkait diperlukan agar kenaikan anggaran Rp2,07 miliar ini benar-benar terkompensasi dengan performa vendor yang akuntabel," kata Bagas.

Secara umum, Bagas menyimpulkan bahwa pengadaan fasilitas operasional melalui skema sewa merupakan best practice tata kelola keuangan yang modern.

"Langkah Pemkot Tangsel ini sudah berada di jalur yang benar demi mewujudkan struktur APBD yang ramping, sehat, dan fokus pada belanja publik yang langsung menyentuh masyarakat," pungkasnya.

Load More