News / Metropolitan
Rabu, 15 Juli 2026 | 10:32 WIB
Petugas membongkar Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean yang rusak usai tertabrak truk pengangkut alat berat di kawasan Tendean, Jakarta, Selasa (14/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Truk pengangkut alat berat menabrak JPO Jalan Tendean, Jakarta Selatan, pada Selasa dini hari akibat kelalaian sopir.
  • Kerusakan parah pada pondasi memaksa pembongkaran JPO, namun dipastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
  • Dinas Bina Marga memperkirakan kerugian mencapai miliaran rupiah dan memicu kemacetan parah di sekitar lokasi kejadian.

Suara.com - Jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Tendean, Jakarta Selatan, rusak parah setelah ditabrak truk pengangkut alat borepile pada Selasa (14/7/2026) dini hari.

Diduga, insiden terjadi karena sopir truk teledor lantaran fokusnya terpecah oleh aktivitas di ponsel, tepatnya saat melihat Google Maps.

Kelalaian sopir yang tidak memperhitungkan batas ketinggian muatan turut disebut menjadi pemicu utama insiden ini.

Akibatnya, JPO Tendean harus dibongkar karena salah satu tiang pondasinya bergeser imbas benturan dengan muatan truk.

Meski kerusakannya tergolong parah, insiden ini dipastikan tidak menimbulkan korban jiwa.

Namun, kemacetan panjang tetap tak terhindarkan di sepanjang Jalan Tendean dan sekitarnya sejak pagi hingga malam hari akibat proses penanganan insiden.

Dinas Bina Marga memperkirakan kerugian material akibat insiden ini mencapai miliaran rupiah.

Mereka juga menyatakan belum ada kejelasan mekanisme ganti rugi dari perusahaan pemilik truk atas kerusakan yang ditimbulkan terhadap JPO Tendean.

Menanggapi insiden ini, Pegiat Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi, angkat bicara pada Rabu (15/7/2026).

Baca Juga: Pembongkaran JPO Tendean Selesai, Jalur Arah Pancoran Mulai Dibuka

"Driver dan perusahaan yang melakukan itu perlu dituntut untuk mengganti rugi atas kerusakan JPO tersebut sebesar kerugian untuk merenovasi dan biaya-biaya lainnya," ujar Tulus dalam keterangan tertulis.

Tulus turut menyoroti bahwa kejadian truk menabrak infrastruktur, bahkan di jalan tol, sudah kerap terjadi.

"Denda tersebut untuk memberikan efek jera, baik kepada personal dan atau perusahaannya, karena tidak menerapkan prinsip kehatihatian salam pengangkutan," tegasnya.

"Selain itu, denda sangat penting untuk memberikan peringatan atau public warning, agar tidak ditiru dan diulang oleh perusahaan lain," lanjut Tulus.

Penindakan tegas dari Pemprov DKI dinilainya mendesak untuk dilakukan. Mengingat Dinas Bina Marga sendiri sudah menyebutkan bahwa kerugian yang timbul atas kerusakan JPO juga turut dirasakan warga sekitar.

"Ulah sopir yang teledor seperti itu sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan memantik kerugian sosial ekonomi yang signifikan," pungkas Tulus. 

Load More