News / Nasional
Rabu, 15 Juli 2026 | 15:28 WIB
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi dalam agenda entry meeting pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 untuk wilayah Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V (Ditjen PKN V) BPK di Jakarta, Kamis (2/4/2026). ANTARA/HO-BPK
Baca 10 detik
  • KPK segera memanggil Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi sebagai saksi kasus dugaan suap pengubahan opini audit Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
  • Penyidik KPK telah menyita barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan kediaman Bobby di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Juli 2026.
  • KPK menahan lima tersangka perkara suap tersebut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan selama dua puluh hari.

Suara.com - Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) memastikan bahwa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

Bobby akan dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengubahan nilai Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Terlebih, penyidik telah menggeldah rumah Bobby yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) terkait dugaan rasuah yang sedang diusut.

“Tentunya penyidik akan menjadwalkan untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan ataupun pihak-pihak terkait lainnya, guna mengkonfirmasi temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka yaitu Augusz Dewanggara alias Angga (AGG) yang merupakan pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK; Bupati Muara Enim Edison; Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi; dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.

Angga dan Titin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian, Edison, Cory, dan Fika sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 10 sampai dengan 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tandas pelaksana tugas (Plt) Ahmad Taufik Husein.

Baca Juga: Profil dan Harta Bobby Adhityo Rizaldi, Anggota BPK yang Rumahnya Digeledah KPK

Load More