News / Nasional
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:07 WIB
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026) sebelum mengundurkan diri dan ditetapkan tersangka. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani tiga perkara korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Seluruh anggota tim merupakan jaksa berpengalaman dari luar Jampidsus, dengan mayoritas berasal dari mantan penyidik KPK.
  • Pembentukan tim khusus bertujuan meminimalkan resistensi internal saat penyidikan perkara yang menyeret mantan pimpinan.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Seluruh anggota tim berasal dari luar lingkungan Jampidsus, dengan sebagian besar merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim khusus tersebut dibentuk setelah Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

“Sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari 9 orang,” kata Anang di Kejagung, Rabu (15/7/2026).

Menurut Anang, mayoritas anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK sehingga dinilai memiliki pengalaman menangani perkara korupsi.

“Sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ungkapnya.

Dari sembilan jaksa yang ditunjuk, beberapa nama yang masuk dalam tim di antaranya Riono, Chatarina Muliana Girsang, dan Zet Tadung Allo.

“Kurang lebih 9 orang, diantaranya ada saudara Riono, ada saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo,” beber Anang.

Ia menegaskan tidak ada satu pun anggota tim yang berasal dari internal Jampidsus. Langkah itu sengaja diambil untuk menghindari potensi resistensi karena tim nantinya akan menangani perkara yang menyeret mantan pimpinan.

Baca Juga: Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan

“Enggak ada dari Pidsus. Di luar Gedung Bundar kebetulan, untuk memimalisir resistensi,” ujarnya.

Berikut sembilan jaksa yang ditunjuk dalam tim khusus tersebut:

1. Inspektur Keuangan II Jamwas Agus Salim
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin
3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Chatarina Muliana Girsang
4. Inspektur Keuangan I Jamwas Riono
5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agus Sahat
6. Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun Irene Putri
7. Wakajati Banten Rinaldi Umar
8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Zet Tadung Allo
9. Direktur A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo.

Load More