- Kementerian HAM mengawal kasus pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Al Ibrahimy, Lombok Tengah, yang terjadi Desember 2025.
- Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka setelah keluarga korban melayangkan laporan resmi pada awal Juni 2026 lalu.
- Kementerian HAM berkolaborasi dengan lembaga terkait untuk memastikan proses hukum berjalan serta menjamin pemulihan kesehatan para korban.
Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) ikut mengawal penanganan kasus pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain memantau proses hukum, kementerian juga mendorong agar pemulihan terhadap para korban segera dilakukan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, mengatakan perhatian kementerian terhadap kasus tersebut bermula setelah peristiwa itu menjadi sorotan publik.
"Pak Menteri langsung meminta untuk Direktur Jenderal terkait dan tim untuk melihat kasus tersebut. Jadi memang ada di Direktorat Pelayanan. Jadi langsung begitu ada hal-hal yang mencuat, otomatis Kementerian HAM akan melakukan observasi, kemudian berkoordinasi baik itu di daerah maupun di pusat," kata Sofia di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Sofia, Direktorat Pelayanan Kementerian HAM memang bertugas menangani berbagai pengaduan masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung, tidak langsung, maupun kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
Ia menegaskan, fokus pemerintah saat ini bukan hanya mengawal proses hukum, tetapi juga memastikan para korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan.
"Diharapkan untuk dilakukan segera pemulihan terhadap hal itu. Jadi kita tidak mungkin berkoordinasi atau memutuskan sendiri. Kita akan berkolaborasi dengan kementerian-kementerian lain yang punya tugas dan fungsi yang sama," ujarnya.
Sofia menyebut Kementerian HAM akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan proses pemulihan korban berjalan sesuai kebutuhan.
Kasus pembakaran santri tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MR yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) serta pimpinan pondok pesantren berinisial AMR.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diterima pada Juni 2026.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengungkapkan peristiwa pembakaran sebenarnya terjadi pada 13 Desember 2025. Namun, proses hukum baru berjalan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada awal Juni 2026.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap adanya dugaan pembakaran terhadap tiga santri yang menyebabkan para korban mengalami luka bakar. Perkembangan penanganan perkara tersebut kini turut dipantau Kementerian HAM sebagai bagian dari upaya memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk pemulihan pascakejadian.
Berita Terkait
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes
-
Ibu Santri di Lombok Tengah: Anak Saya ke Pesantren untuk Belajar Agama, Bukan Dibakar Hidup-Hidup
-
Tangis Pecah di DPR, Ibu Santri Korban Pembakaran Ungkap Ancaman Sebelum Anaknya Tewas
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Kejagung Tarik Rem! Perintahkan Seluruh Kejati Hentikan Pengumpulan Data Terkait MBG
-
Soal Usulan Hak Angket Ketegangan Polri-Kejagung, Pimpinan DPR: Itu Hak Konstitusional Anggota
-
Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset
-
JCW Cium Aroma 'Barter Kasus' di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah oleh Kejaksaan
-
Sopir Truk Crane Tabrak JPO Tendean Diduga Tak Pahami Tinggi Kendaraan
-
3 Hari Masa Kritis AS - Iran, Hingga Perang Meletus Kembali
-
Truk Towing Nyangkut Bikin Macet dan JPO Tendean Rusak Parah, Warga Diimbau Lewat 4 Jalur Alternatif
-
Biar Jelas Siapa yang Benar dan Salah! Gus Yaqut Janji Buka-bukaan di Sidang Korupsi Haji
-
KPK Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Segera Disidang
-
Update Kebakaran Maut Bar Bangkok, 30 Orang Tewas Terjebak di Toilet Hingga Hirup Asap Beracun