News / Nasional
Selasa, 14 Juli 2026 | 13:42 WIB
ilustrasi manusia dibakar. Santri dibakar senior di Lombok.
Baca 10 detik
  • Kementerian HAM mengawal kasus pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Al Ibrahimy, Lombok Tengah, yang terjadi Desember 2025.
  • Polres Lombok Tengah menetapkan dua tersangka setelah keluarga korban melayangkan laporan resmi pada awal Juni 2026 lalu.
  • Kementerian HAM berkolaborasi dengan lembaga terkait untuk memastikan proses hukum berjalan serta menjamin pemulihan kesehatan para korban.

Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) ikut mengawal penanganan kasus pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain memantau proses hukum, kementerian juga mendorong agar pemulihan terhadap para korban segera dilakukan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas, mengatakan perhatian kementerian terhadap kasus tersebut bermula setelah peristiwa itu menjadi sorotan publik.

"Pak Menteri langsung meminta untuk Direktur Jenderal terkait dan tim untuk melihat kasus tersebut. Jadi memang ada di Direktorat Pelayanan. Jadi langsung begitu ada hal-hal yang mencuat, otomatis Kementerian HAM akan melakukan observasi, kemudian berkoordinasi baik itu di daerah maupun di pusat," kata Sofia di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Sofia, Direktorat Pelayanan Kementerian HAM memang bertugas menangani berbagai pengaduan masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung, tidak langsung, maupun kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

Ia menegaskan, fokus pemerintah saat ini bukan hanya mengawal proses hukum, tetapi juga memastikan para korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan.

"Diharapkan untuk dilakukan segera pemulihan terhadap hal itu. Jadi kita tidak mungkin berkoordinasi atau memutuskan sendiri. Kita akan berkolaborasi dengan kementerian-kementerian lain yang punya tugas dan fungsi yang sama," ujarnya.

Orang tua santri korban pembakaran, Rumah (tengah) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Rapat tersebut membahas kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy di Lombok Tengah, NTB pada 13 Desember 2025 [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Sofia menyebut Kementerian HAM akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan proses pemulihan korban berjalan sesuai kebutuhan.

Kasus pembakaran santri tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MR yang merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) serta pimpinan pondok pesantren berinisial AMR.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diterima pada Juni 2026.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, mengungkapkan peristiwa pembakaran sebenarnya terjadi pada 13 Desember 2025. Namun, proses hukum baru berjalan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada awal Juni 2026.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap adanya dugaan pembakaran terhadap tiga santri yang menyebabkan para korban mengalami luka bakar. Perkembangan penanganan perkara tersebut kini turut dipantau Kementerian HAM sebagai bagian dari upaya memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk pemulihan pascakejadian.

Load More