News / Nasional
Rabu, 15 Juli 2026 | 17:42 WIB
Menteri HAM Natalius Pigai. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Menteri HAM Natalius Pigai menanggapi ledakan bom rakitan di MAN 3 Padang yang dipicu perundungan siswa berinisial R.
  • Pigai menyatakan kegagalan lembaga pemerintah dalam menghentikan kekerasan verbal di media sosial merupakan bentuk kejahatan pembiaran oleh negara.
  • Pemerintah mendesak seluruh elemen masyarakat, pihak swasta, dan instansi terkait untuk berkomitmen bersama dalam menghapus praktik perundungan.

Suara.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memberikan tanggapan keras terkait insiden ledakan bom rakitan di MAN 3 Padang yang diduga dipicu oleh aksi perundungan (bullying) terhadap pelaku berinisial R.

Pigai menegaskan, bahwa perundungan adalah kejahatan serius yang seharusnya bisa dicegah jika instrumen negara bekerja secara maksimal.

Pigai menekankan, bahwa penanganan perundungan memerlukan komitmen kolektif dari seluruh lapisan elemen bangsa.

"Saya kan dari dulu sikap saya jelas, bullying itu adalah salah satu kejahatan yang harus dieliminir oleh seluruh komponen. Pemerintah terus menerus, saya sendiri juga kan dari dulu sudah namanya, saya ini termasuk anti bullying," tegas Natalius Pigai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Dalam pernyataannya, Pigai menyoroti kegagalan lembaga pemerintah dalam memantau kekerasan verbal di media sosial yang sering kali menjadi awal dari aksi perundungan.

Ia menyebut ada lebih dari lima lembaga negara yang memiliki kewenangan namun tidak efektif dalam menghentikan pergerakan tersebut.

"Salah satu kelemahan yang terbesar adalah lembaga-lembaga pemerintah yang diberi kewenangan untuk bisa melihat eh pergerakan media sosial tidak mampu menghentikan," kata dia.

"Misalnya ada kementerian lembaga yang diberi kewenangan untuk bisa memonitor, ya serangan kekerasan melalui media sosial, ya. Tidak bisa di dihentikan, kepolisian juga tidak bisa tidak bisa menghentikan," lanjutnya.

Menurut Pigai, teknologi saat ini seharusnya mampu menghentikan kekerasan verbal secara sistematis, namun hal itu tidak dilakukan.

Baca Juga: Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Sebut Pelaku Terinspirasi Kasus Bom SMAN 72 Jakarta

"Hal-hal yang sifatnya menyerang atau kekerasan verbal atau kekerasan tulis tertulis melalui media sosial, bisa di dihentikan by sistem. Masalahnya kenapa mereka tidak mau? Kenapa mereka tidak mau?" tanya Pigai.

Pigai juga merefleksikan pengalaman pribadinya yang kerap menjadi korban rasisme dan perundungan digital. Ia mempertanyakan mengapa aparat cenderung diam meskipun korbannya adalah pejabat negara.

"Contoh contoh, kan banyak juga yang rasis ke saya. Pertanyaan saya sederhana saja, saya kan pejabat negara kenapa polisi tidak mau hentikan? Kan itu sederhana. Saya saja korban rasis, apalagi rakyat? Rakyat maupun saya ini korban rasi," ucap Pigai.

"Coba lihat itu media komen-komen tuh, komennya ulang-ulang, ketika kita buka akunnya akun anonim. Oleh aparat kan bisa hentikan kalau akun anonim," tuturnya.

Ilustrasi kasus bullying yang dilakukan anak SD. [Dok Suara.com/AI]

Ia menilai maraknya kasus perundungan hingga memicu aksi nekat seperti di Padang adalah bentuk kejahatan pembiaran oleh negara.

"Oleh karena itu salah satu kejahatan terbesar, ini bay omission sekarang itu, kejahatan karena bay omission, pembiaran oleh aparat-aparat yang digaji oleh negara tapi tidak mau menghentikan kekerasan verbal melalui bullying. Ini maaf ya, saya menteri tapi saya ngomong keras. Kita evaluasi diri juga kami pemerintah ini," kata Pigai.

Load More