News / Nasional
Rabu, 15 Juli 2026 | 19:12 WIB
Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara sebesar Rp17,7 triliun akibat kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal oleh Samin Tan.
  • Aktivitas tambang ilegal PT AKT berlangsung di Kalimantan Tengah sejak 2017 hingga 2025 meskipun izin telah dicabut.
  • Kejagung menetapkan tiga tersangka baru yang memalsukan dokumen dan menerima suap guna memuluskan ekspor batu bara ilegal.

Surat tersebut diloloskan oleh HS lantaran dirinya menerima suap, berupa uang bulanan dari Samin Tan.

“Tersangka tersebut juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari tersangka ST yang merupakan BO dari PT AKT,” kata Syarief, di Kejaksaan Agung, Kamis (23/4/2026).

“Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar,” imbuhnya.

Padahal saat itu, izin tambah milik PT AKT sudah habis sejak tahun 2017 lalu. Namun perusahaan tersebut masih dapat melalukan ekspor.

“Seperti yang kita ketahui bahwa izin tambang PT AKT itu sudah diterminasi pada tahun 2017. Sehingga selama itu tidak ada lagi pengawasan dari tempat lain, yang ada di situ adalah KSOP,” ujarnya.

Selanjutnya, Syarif mengatakan, tersangka BDW merupakan Direktur PT AKT. Ia memalsukan dokumen agar bisa melakukan kegiatan penambangan batu bara dan ekspor.

Sementara tersangka HZM yang merupakan GM PT OOWL, yang bergerak di bidang kelautan dan kargo, juga turut membuat dokumen fiktif terkait uji laboratorium batu bara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi.

“HZM memiliki tugas untuk melakukan pengecekan, dan ini sebagai surveyor ya, melakukan pengecekan dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batu bara,” jelas Syarief.

Hasilnya, hasil tambang milik PT AKT bisa lolos hasil verifikasi meski perusahaan PT AKT telah determinasi, usai mencatut asal usul barang dengan nama perusahaan lain.

Baca Juga: ICW Cium Gelagat Kasus Eks Jampidsus Bakal Berhenti di Tengah Jalan: Sulit Lacak Aktor Besar

“Dengan demikian meloloskan hasil tambang dari PT AKT tersebut yang telah diterminasi dengan cara membuat laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya dan mencantumkan asal-usul barang dengan nama perusahaan lain,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 603 dan subsidair 604 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Para tersangka kemudian dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

Load More