- Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara sebesar Rp17,7 triliun akibat kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal oleh Samin Tan.
- Aktivitas tambang ilegal PT AKT berlangsung di Kalimantan Tengah sejak 2017 hingga 2025 meskipun izin telah dicabut.
- Kejagung menetapkan tiga tersangka baru yang memalsukan dokumen dan menerima suap guna memuluskan ekspor batu bara ilegal.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara dari dugaan kasus korupsi pengelolaan tambang yang melibatkan Samin Tan, mencapai Rp17,7 triliun.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, kerugian negara bisa diketahui usai tim auditor dan lembaga terkait melakukan penghitungan.
"Yang Samin Tan sudah keluar kerugian negaranya Rp17,7 triliun," kata Anang di Kejagung, Rabu (15/7/2026).
Anang menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kasus ini dengan memeriksa keterangan saksi hingga mencari alat bukti untuk melengkapi berkas perkara tersangka yang telah ditetapkan.
Diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan tambang terkait Samin Tan, di Kalimantan Tengah periode 2016-2025.
Samin Tan merupakan beneficial owner atau penerima manfaat PT AKT diduga secara melawan hukum lantaran tetap melakukan aktivitas tambang dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017-2025.
Padahal, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.
Namun, aktivitas penambangan masih dilakukan secara ilegal. Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
Tiga Tersangka Baru
Baca Juga: ICW Cium Gelagat Kasus Eks Jampidsus Bakal Berhenti di Tengah Jalan: Sulit Lacak Aktor Besar
Kejaksaan Agung, sebelumnya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, ketiga tersangka ditetapkan usai penyidik melakukan pengembangan dari kasus korupsi yang menyeret Samin Tan, selaku pendiri PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Adapun ketiga tersangka merupakan Handry Sulfaian alias HS, Bagus Jaya Wardhana alias BJW, dan Helmi Zaidan Mauludin alias HZM.
Syarief menjelaskan, HS merupakan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.
Sebagai pejabat yang berwenang, ia memberikan surat persetujuan untuk berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya.
Padahal HS mengetahui jika dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar.
Berita Terkait
-
ICW Cium Gelagat Kasus Eks Jampidsus Bakal Berhenti di Tengah Jalan: Sulit Lacak Aktor Besar
-
Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi
-
Mahfud MD Usul KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Begini Reaksi Istana
-
Usai Kapolri Temui Jaksa Agung, Giliran Kajati dan Kapolda Pamer Soliditas
-
Karier Febrie Adriansyah Tamat, Tapi Kepercayaan pada Hukum Tak Boleh Mati
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
4 Ide OOTD Downtown Chic Style ala Son Na Eun yang Effortless Abis!
-
Bahaya Kebakaran Baterai Paksa Hyundai dan Kia Lakukan Recall Ioniq 5 dan EV9
-
Siap-siap! Pesawat N219 Buatan PTDI Bakal Terbang Lagi
-
Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
-
Fantastis! Kerugian Negara Kasus Samin Tan Tembus Rp17,7 Triliun
-
Pertamina Tambah Armada, Pasokan BBM di Medan Kembali Normal usai Antrean Panjang
-
Emiten PGEO Pasang Target Kapasitas PLTP Capai 1,8 GW pada 2034
-
Hyundai New CRETA Dilengkapi Drive Mode Adaptif untuk Berbagai Kondisi Berkendara
-
ICW Cium Gelagat Kasus Eks Jampidsus Bakal Berhenti di Tengah Jalan: Sulit Lacak Aktor Besar
-
Modus Judi Online Makin Canggih, Terbaru Lewat QRIS hingga E-Wallet