News / Nasional
Rabu, 15 Juli 2026 | 21:00 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat teguran dari Komisi XI DPR RI karena memindahkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara sembarangan. [Dok. Kemenkeu]
Baca 10 detik
  • Komisi XI DPR RI menegur Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa karena memindahkan dana SAL ke bank Himbara tahun 2026.
  • Pemindahan dana sebesar Rp100 triliun tersebut dilakukan tanpa persetujuan DPR sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang APBN tahun 2026.
  • Dalam rapat kerja di Jakarta pada Rabu (15/7/2026), Purbaya menyatakan akan mempelajari kembali regulasi terkait prosedur persetujuan tersebut.

"Tidak karena itu hanya manajemen cash saja, Pak. Enggak ada yang dipakai sama sekali uangnya," kata Purbaya.

Suasana rapat pun memanas, jawaban Purbaya langsung dikoreksi Dolfie. Menurut dia, ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2026 berbeda dengan aturan tahun sebelumnya.

"Lihat di Undang-Undang APBN 2026. SAL di mana-mana kalau ada penempatan, harus persetujuan DPR. Kalau 2025 memang tidak, tapi 2026 harus dengan persetujuan DPR," ujar Dolfie.

Menanggapi hal itu, Purbaya mengaku akan mempelajari kembali aturan tersebut. Ia mengatakan pada 2025 pemerintah sempat berkonsultasi dengan salah satu pimpinan DPR terkait penempatan dana SAL.

"Kami belajar lagi. 2025 kami konsultasi dengan salah satu pimpinan DPR, mereka bilang bisa," ujar Purbaya.

Namun, Dolfie menegaskan persetujuan DPR tidak bisa diperoleh melalui komunikasi dengan anggota secara pribadi.

"Persetujuan DPR itu di rapat, Pak, bukan orang per orang. Bapak datang ke Pak Haris, Bapak datang ke Zidan, Bapak datang ke Hekal, terus setuju. Enggak, Pak. Ada notulensi rapatnya. Kapan notulensi rapatnya?" tegas Dolfie.

Purbaya kembali menyatakan akan mempelajari ketentuan tersebut dan menyampaikan pemindahan dana dilakukan semata-mata sebagai niat baik bagi Indonesia.

"Itu hanya dilakukan untuk niat baik menjaga kita semua, Pak," ujar Purbaya.

Baca Juga: Purbaya Lawan Balik Penggugat Patriot Bond Danantara, Siapkan Ahli Hukum

Pembelaan Menteri Keuangan itu kemudian ditanggapi anggota Komisi XI dengan sangkalan.

"Iya, Pak. Niat baik saja kadang-kadang enggak cukup, Pak," jawab Dolfie.

Load More